Agama

Tabrir dan Pengumuman Kematian di Mikrophon Masjid

pengumuman di masjid

Tabrir adalah Bid’ah yang hukumnya berkisar antara makruh dan haram, yaitu bacaan para muadzin di atas menara dengan suara keras ketika ada seorang alim yang meninggal, dan yang dibacanya adalah beberapa  ayat dari surat al-Insan

“Sesungguhnya orang orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur” (Al-Insan 5)

Demikian juga dengan kebanyakan perkampungan pelosok, apabila ada salah seorang dari mereka meninggal, maka mereka mengumumkan dengan mikrophon khusus di masjid tentang wafatnya fulan bin fulan.

Related Articles

Ini merupakan perbuatan yang menyelisihi sunnah, karena masjid tidak digunakan untuk hal hal semacam ini.

Secara garis besar, penyebab bid’ah ini adalah apa yang pernah dilakukan oleh orang orang jahiliyah; yaitu berupa kabar kematian, di mana mereka mengirim orang yang mengumumkan kematiannya di pintu pintu rumah dan pasar.

Ash-Shan’ani berkata di dalam Subul as-Salam,

“Di antara bentuk berita kematian yang dilarang adalah apa yang disampaikan dari menara di zaman ini (dengan mengumumkan) kematian salah seorang ulama”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button