thaharah

Adab Membuang Hajat di Tempat Terbuka

larangan buang hajat

Tidak boleh membuang hajat di tempat terbuka dengan menghadap kiblat atau membelakanginya. Tidak boleh membuang air kecil maupun air besar di air yang menggenang, di bawah pohon yang berbuah, di jalanan dan tempat orang berteduh serta pada lubang.

Tidak boleh berbicara ketika buang air kecil maupun air besar. Tidak boleh pula menghadap dan bulan serta membelakangi keduanya.

Penjelasan:

Related Articles

1. Larangan membuang hajat di tempat terbuka

Larangan membuang hajat di tempat terbuka dengan menghadap kiblat atau membelakanginya, Bukhari (386) dan Muslim (264) meriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshary r.a dari Nabi, beliau bersabda,

“Jika kalian membuang hajat, maka jangan menghadap kiblat atua membelakanginya, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.”

Hadits di atas dikhususkan di padang pasir dan tempat tempat yang tidak ada penutupnya.

Dalil pengkhususannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (148) dan Muslim (266) serta selain keduanya dari Ibnu Umar r.a, dia berkata,

“Saya menaiki atap rumah Hafshah untuk kebutuhanku. Kemudian saya melihat Nabi SAW membuang hajatnya dengan membelakangi kiblat dan menghadap ke Syam.”

Hadits pertama adalah untuk tempat yang tidak dipersiapkan untuk membuang hajat dan tempat yang tercakup dalam kandungan maknanya.

Ini adalah bentuk penggabungan di antara dalil dalil yang ada. Bisa jadi hukumnya menjadi makruh jika melakukannya di tempat yang tidak dipersiapkan untuk membuat hajat, tetapi ada tutupnya.

2. Larangan membuang air kecil maupun air besar di air menggenang

Muslim (281) dan selainnya diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a dari Nabi SAW bahwa beliau melarang buang air kecil di air yang tidak mengalir.

Buang air besar lebih jorok dan lebih utama untuk dilarang.Larangan yang dimaksud di sini ialah makruh.

3. Larangan membuang hajat di jalanan dan tempat orang berteduh

Muslim (269) dan selainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi SAW bersabda,

“Takutlah dengan dua laknat.” Para sahabat bertanya, “Apakah dua laknat itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang membuang hajat di jalan manusia dan tempat mereka berteduh.”

4. Larangan membuang hajat di lubang

Abu Dawud (29) dan selainnya meriwayatkan dari Abdullah bin Sarjis, dia berkata,

“Nabi SAW melarang buang air kecil di lubang”

5. Larangan berbicara ketika buang hajat

Muslim (370) dan selainnya diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa seorang laki laki melewati Rasulullah SAW ketika beliau sedang buang air kecil. Kemudian laki laki ini mengucapkan salam kepadanya, tetapi beliau tidak menjawabnya.

Abu Dawud (15) dan selainnya juga meriwayatkan dari Abu Sa’id bahwa dia mendengar Nabi SAW bersabda,

“Janganlah dua orang laki laki membuang hajat dengan saling menampakkan aurat dan saling berbicara. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memurkai itu”

6. Larangan membuang hajat menghadap matahari dan bulan dan membelakanginya

Imam Nawawi menyebutkan di dalam Al-Majmu (1/30) bahwa hadits yang mengatakan hal ini adalah dha’if bahkan batil.

Hukum yang benar dan masyur adalah makhruh menghadap keduanya, bukan membelakanginya. Al Khatib berkata dalam Al-Iqna (1/46), pendapat inilah yang dipegang.

7. Disunnahkan bagi orang yang membuang hajat untuk mengucapkan dzikir-dzikir dan doa doa yang berasal dari Rasulullah SAW sebelum masuk ke dalam toile dan setelah keluar.

Sebelum masuk ucapkanlah,

“Dengan nama Allah. Ya Allah, saya berlindung kepada-Mu dari setan laki laki dan setan perempuan” (HR. Bukhari 142, Muslim 375, dan Tirmidzi (606).

Setelah keluar, ucapkanlah,

“Ya Allah, aku memohon ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang menghilangkan penyakit dariku dan menyehatkanku. Segala puji bagi Allah yang membiarkanku mencicipi kenikmatan-Nya, membiarkan kekuatan-Nya berada dalam diriku, dan menghilangkan penyakit-Nya dari diriku” (HR. Abu Dawud 30, Tirmidzi 7, Ibnu Majah 301, dan Thabrani).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button