Apa itu Shalat Khauf
Shalat Khauf adalah shalat dalam keadaan bahaya atau takut (suasana perang).
Shalat Khauf bisa dikerjakan dengan tiga cara:
1. Apabila musuh tidak berada di arah kiblat, maka imam membagi jamaah menjadi dua kelompok. Satu kelompok berdiri menghadap musuh dan satu kelompok lagi berada dibelakang imam.
Imam mengerjakan shalat bersama kelompok yang berada di belakangnya satu rakaat, kemudian mereka menyempurnakan shalat sendiri sendiri, lalu mengambil alih penjagaan terhadap musuh. Kemudian giliran kelompok kedua mengerjakan shalat bersama imam satu rakaat. Mereka menyempurnakan shalat sendiri sendiri. Lalu imam salam bersama mereka.
2. Apabila musuh berada di arah kiblat, maka imam membentuk jamaah menjadi dua shaf dan dia mengerjakan shalat bersama mereka. Jika imam sujud, maka satu shaf ikut sujud bersamanya, sedangkan shaf kedua berdiri menjaga mereka. Jika imam bangkit dari sujud, maka shaf kedua sujud dan segera menyusulnya.
3. Apabila berada dalam ketakutan luar biasa dan peperangan sengit, maka seseorang boleh mengerjakan shalat sesuai kemampuan. Dia boleh mengerjakan shalat dengan berjalan kaki atau berkendara serta menghadap kiblat atau tidak.
Penjelasan:
1. Mengenai cara pertama, Bukhari (3900), Muslim (842) dan selain keduanya meriwayatkan dari Shahih bin Khawwat dari orang orang yang menyaksikan Rasulullah SAW mengerjakan shalat khauf ketika perang Dzatur Riqa’.
Sekelompok orang berbaris bersama Rasulullah SAW dan sekelompok lainnya menghadap musuh. Kemudian beliau mengerjakan shalat bersama kelompok yang menyertainya satu rakaat, lantas beliau tetap berdiri. Mereka menyempurnakan shalat sendiri sendiri, kemudian membubarkan diri. Kemudian mereka berbaris menghadap ke arah musuh. Lantas datanglah kelompok kedua dan beliau shalat bersama mereka untuk rakaat yang masih tersisa, kemudian beliau tetap duduk. Kelompok kedua itu menyempurnakan shalat sendiri sendiri, kemudian beliau salam bersama mereka.
2. Mengenai cara kedua, Bukhari (902) meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas. dia berkata,
“Nabi SAW berdiri dan orang orang pun berdiri bersamanya. Beliau bertakbir dan mereka pun ikut bertakbir bersamanya, sedangkan kelompok orang di antara mereka ruku’. Kemudian beliau sujud dan kelompok pertama ini ikut sujud bersamanya. Kemudian beliau berdiri untuk rakaat kedua. Kemudian berdirilah orang orang yang telah melakukan sujud dan menjaga saudara saudara mereka. Lalu, datanglah sekelompok kedua. Mereka ruku’ dan sujud bersama Nabi SAW. Semua orang mengerjakan shalat, tetapi sebagian mereka menjaga sebagian lainnya.”
3. Mengenai cara ke tiga Allah SWT berfirman,
“Peliharalah semua shalat (mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui” (Al-Baqarah [2]:238-239)
Bukhari (4261) meriwayatkan dari Ibnu Umar tentang tata cara shalat khauf,
“Jika ketakutan lebih para dari itu, maka kerjakanlah shalat dalam keadaan berjalan, berdiri, atau berkendaraan; entah dengan menghadap kiblat maupun tidak”
Malik berkata, “Nafi’ berkata, ‘Menurutku, Abdullah bin Umar tidak akan menyebutkan hal itu kecuali berasal dari Rasulullah SAW.'”