Apakah Muntah membatalkan wudhu?
Banyak di antara kaum Muslimin menyangka bahwa muntah dapat membatalkan wudhu. Al Qalas adalah sesuatu yang keluar dari tenggorokan sepenuh mulut atau kurang dari itu dan bukan al-Qai.
Apabilah terulang kembali, maka itulah yang dinamakan al-Qai. Mereka yang menyangka bahwa muntah dapat membatalkan wudhu berdalil dengan sabda Rasulullah SAW,
“Barangsiapa yang terkena Qai (muntah), mimisan, Qalas (keluarnya sesuatu dari tenggorokan sepenuh mulut), atau madzi (dalam shalat), maka hendaknya dia beranjak (meninggalkan shalat) dan berwudhu kembali. kemudian meneruskan shalatnya, dan ketika itu dia dalam keadaan tidak berbicara” (Ibnu Majah, 1/1221)”
Imam asy-Syaukani berkata, “Hadits ini dinilai memiliki cacat (‘illaj) oleh beberapa ulama bahwa ia diriwayatkan oleh Ismail bin Ayyasy dari Ibnu Juraij yang berasal dari Hijaz. Sedangkan riwayat Ismail dari orang orang Hijaz adalah dhaif”
Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa muntah tidaklah membatalkan wudhu.