Beberapa Masalah Penting Terkait Barang Temuan
Barang temuan ialah barang yang didapatkan atau ditemukan namun tidak jelas siapa pemilik barang tersebut. Islam mengatur permasalahan barang temuan ini mulai dari definisi sampai dengan aturan aturan dalam mengelola barang temuan atau pun cara tersendiri untuk mengembalikan barang temuan tersebut. Ada pun beberapa masalah penting yang perlu diketahui terkai barang temuan adalah sebagai berikut:
Beberapa Masalah Penting Terkait Barang Temuan
Permasalahan pertama
Jika seseorang menemukan sesuatu yang tidak ada nilainya seperti satu biji kismis dan yang semisal dengannya, maka tidak perlu diumumkan, dan sipenemu berhak memakan dan berbuat apa saja dengannya.
Jika dia menemukan sesuatu yang berharga namun hanya sedikit, maka menurut pendapat yang lebih kuat tidak mengumumkan selama satu tahun hanya sebentar saja di mana diperkirakan pemiliknya sudah tidak lagi mencarinya.
Ukuran barang yang kecil atau tidak berharga adalah sesuatu yang kira kira si pemiliknya tidak akan banyak menyayangkan barang tersebut dan biasanya ia tidak lama mencarinya. Barang seperti ini tidak diumumkan namun dipegang sepenuhnya oleh sipenemu dan dalam satu riwayat bahwa Umar memukulnya dengan baju besi dan berkata: “Termasuk perbuatan wara’ jika meninggal sesuatu yang dimurkai oleh Allah.”
Permasalahan kedua
Jika barang hilang di tangan penemunya tanpa ada kesengajaan, maka dia tidak mengganti barang tersebut sebab barang tesebut berupa amanah di tangannya, maka sama dengan barang titipan, jika ditemukan oleh orang lain sedangkan ia tahu bahwa barang itu hilang dari si penemu pertama, maka dia harus mengembalikannya kepada si penemu pertama sebab dia berhak memiliki, mengumumkan, dan menjaganya dan hak ini tidak akan hilang dengan hilangnya barang, dan jika sepenemu kedua tidak mengetahuinya sampai dia mengumumkannya selama satu tahun, maka dia berhak memilikinya karena alasan alasan pindahnya kepemilikan ada padanya dan tidak ada yang mengusiknya.
Dengan begitu barang tersebut menjadi hak miliknya sama seperti orang pertama, dan yang pertama tidak berhak mengambilnya sebab memiliki lebih diutamakan daripada berhak memiliki, dan jika pemiliknya datang dia mengambilnya dari penemu yang kedua, dan tidak meminta kepada pemilik yang pertama sebab dia tidak melalaikan.
Jika penemu yang kedua mengetahui penemu yang pertama, maka hendaklah ia mengembalikan kepadanya, lalu dia mengatakan umumkan oleh kamu saja, lalu dia mengumumkannya, maka barang itu menjadi miliknya juga, sebab orang yang pertama meninggalkan haknya, maka ia gugur, dan jika dia berkata, umumkan dan hasilnya di antara kita berdua lalu ia mengerjakannya, maka hal ini termasuk sah barang tersebut menjadi hak mereka berdua namun yang pertama menggurkan setengah haknya dan mewakilkannya kepada penemu kedua.
Jika orang kedua mengumumkan dengan maksud untuk memilikinya sendiri tanpa orang pertama ada kemungkinan ia boleh melakukannya sebab alasan alasan kepemilikan ada padanya sehingga dia berhak untuk memilikinya sama dengan seandainya orang yang pertama mengizinkan untuk mengumumkannya untuk dirinya sendiri. Bisa juga dia tidak boleh memilikinya sebab kuasa pengumuman bagi orang yang pertama sama dengan jika dirampas oleh seseorang dari si penemu lalu dia mengumumkannya, demikian juga hukumnya jika yang kedua mengetahui pihak yang pertama lalu dia mengumumkannya sedang pihak yang pertama tidak mengetahuinya, hal ini sama dengan hukum orang yang menggarap tanah tak bertuan yang sebenarnya sudah digarap orang lain lalu dia mengelolanya tanpa perizinan dari pihak pertama.
Namun, jika barang tersebut dirampas dari si penemu lalu dia mengumumkannya, maka dia tidak boleh memilikinya sama sekali sebab dia sengaja untuk mengambilnya dan tidak ada alasan padanya untuk memiliki barang tersebut, sebab menemukan merupakan bagian dari sebab kepemilikan dan ini tidak dimiliki oleh si perampas dan berbeda jika ditemukan oleh orang kedua, sebab dia menemukan dan mengumumkannya.
Permasalahan ketiga
Jika si penemu mengambilnya dengan niat untuk berkhianat, maka dia harus menjamin kalaupun seandainya dia mengumumkan barang temuan tersebut setelah itu dan ingin memilikinya setelah itu, maka dia tidak ada hak untuk memilikinya. Jika pertama kali dia bermaksud menjaganya lalu kemudian dia berkhianat dan tidak mengumumkannya menurut pendapat yang lebih kuat dia tidak menjadi penjamin hanya karena berniat untuk berkhianat sama dengan orang yang menerima titipan.
Permasalahan keempat
Jika ditemukan oleh dua orang lalu keduanya mengumumkannya selama satu tahun, maka keduanya berhak memilikinya secara bersama sama, dan jika katakan hak milik terhenti harus dengan cara memilih lalu salah satunya memilih dan yang lainnya tidak, orang tersebut berhak dengan separuh barang dan tidak untuk yang kedua, jika keduanya melihat barang tersebut secara bersamaan lalu salah satu mengambilnya atau salah satu melihat dan dia memberi tahu sahabatnya lalu si sahabat ini mengambilnya, maka barang tersebut menjadi miliknya, sebab hak milik barang temuan bisa didapat dengan cara menemukan dan bukan hanya sekedar melihat sama dengan hukum berburu.
Jika salah satu berkata kepada sahabatnya, ambilkan barang itu lalu dia mengambilnya, dilihat, jika dia mengambilnya untuk dirinya sendiri, maka barang tersebut menjadi miliknya dan jika dia mengambilnya untuk menyuruh, maka menjadi milik yang menyuruh sama dengan seandainya dia menyuruhnya berburu.