Beda pendapat shalat dua rakaat setelah khatib di atas mimbar
Seseorang yang datang ke masjid untuk melaksanakan shalat jumat sebaiknya melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid sebelum khatib datang dan naik ke mimbar untuk memulai khotbah jumat.
Mengenai apa yang harus dilakukan ketika khatib sudah berada di atas mimbar perihal melaksanakan shalat dua rakaat, para ulama berbeda pendapat.
Mazhab Syafi’i dan Hanbali tetap menganjurkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat meski Khatib sudah berada di atas mimbar dan telah memulai khotbanya, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Apabila salah seorang di antara kalian ada yang datang pada hari jum’at, sementara imam sedang berkhotbah hendaklah ia shalat dua rakaat dengan agak cepat.” (HR Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)
Sedangkan pendapat yang beranggapan bahwa shalat dua rakaat tidak boleh dilakukan lagi ketika khatib telah naik di atas mimbar adalah mashab Hanafi dan mazhab Maliki.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, “Jika salah satu di antara kalian masuk masjid, setelah imam telah di atas mimbar (Khutbah), jangan lagi shalat dan bercakap cakap”