Berkumpul dan Bertilawah di atas Makam Bermanfaat bagi Mayit?
Pertanyaan:
Apakah berkumpul dan bertilawah di atas makam bermanfaat bagi mayit atau tidak?
Jawaban:
Perbuatan tersebut termasuk perbuatan mungkar yang tidak pernah dikenal di zaman Salafussahlih, yakni berkumpul di makam dan tilawah di sana.
Berkenaan dengan mayit mendapatkan manfaat dari amalan itu atau tidak, maka kami mengatakan sebagai berikut:
“Jika yang dimaksud adalah memanfaatkan dengan mendengarkan, maka hal itu tidak mungkin, karena telah meninggal.”
Rasulullah SAW bersabda,
“Jika seorang hamba mati, maka putuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah. ilmu yang dimanfaatkan, dan anak salih yang berdoa untuknya” (Muslim)
Orang yang telah meninggal sekalipun mendengar jika kita berkata kata, maka artinya ia mendengar dalam keadaan yang sedemikian rupa dan tidak bisa menyerap suatu manfaat.
Jika benar bahwa ia bisa menyerap manfaat, maka tentu tidak akan putus semua amalnya. Sedangkan hadits di atas demikian gamblang menghimpunkan hanya tiga hal dari amalannya yang bermanfaat baginya sebagaimana telah disebutkan di atas.
Sedangkan jika yang dimaksud adalah manfaat pahala bagi mayit yang didapatkan dari bacaan orang yang membacakan, atau dengan kata lain sang pembaca berniat bahwa pahala bacaannya dihadiahkan kepada mayit, maka jika jelas bahwa perbuatan itu adalah bid’ah, dan tentu bid’ah tidak ada pahalanya.
Rasulullah bersabda
“Setiap bid’ah adalah kesesatan” (Muslim)
Tidak mungkin kesesatan akan berubah menjadi petunjuk. Apalagi pada umumnya tilawah tersebut dengan mengupahkan dan upah untuk perbuatan yang menjadikan dekat dengan Allah adalah batil.