shalatthaharah

Larangan bagi wanita haidh dan nifas

larangan saat haid

Ketika wanita mengalami haidh dan nifas, diharamkan baginya delapan perkara, yaitu:

1. Shalat

2. Puasa

Related Articles

3. Membaca Al Qur’an

4. Memegang dan membawa mushaf

5. Masuk Masjid

6. Thawaf

7. Jima’

8 Bercumbu dengan suami di bagian tubuh yang terletak di antara pusar dan lutut.

Penjelasan:

1. Wanita yang sedang haidh dan nifas dilarang untuk melakukan shalat dan puasa.

Bukhari (298) dan Muslim (80) meriwayatkan dari Abu Sa’id, bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada seorang wanita yang bertanya tentang kekurangan agamanya,

“Bukanlah jika sedang haidh, engkau tidak mengerjakan shalat dan tidak berpuasa”

Wanita wanita yang mengalami haidh dan nifas mengqadha’ puasa namun tidak mengqadha’ shalat.

Bukhari (315) dan Muslim (355) meriwayatkan hadits, sedang redaksi ini adalah sesuai riwayat Muslim, dari Mu’adzah, dia berkata, Aisyah r.a ditanya,

“Mengapa perempuan yang mengalami haidh harus mengqadha’ puasa, namun tidak mengqadha’ shalat?”

Aisyah menjawab, “Itu menimpa kami ketika bersama Rasulullah SAW. Kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa, namun tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”

2. Wanita yang sedang haidh dan nifas dilarang membaca Al Quran. Ibnu Majah (596) meriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Orang junub dan haidh dan nifas dilarang membaca Al Qur’an sedikit pun”

3. Wanita yang sedang haidh dan nifas dilarang memegang dan membawa mushaf. Dasarnya adalah firman Allah SWT,

“Tidak menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan (Al-Waqi’ah [56]: 79)”

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Tidak ada yang boleh menyentuh Al Qur an, kecuali orang yang suci”

Hadits ini diriwayatkan oleh Daruquthni secara marfu’ (1/121) dan Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ secara Mursal (1/199).

4. Wanita yang sedang haidh dan nifas dilarang masuk masjid; baik karena khwatir akan mengotorinya maupun alasan lain. Dia tetap diharamkan berdiam diri dan berbolak balik ke masjid, bukan sekadar masuk. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (232) dari Aisyah r.a dari Rasulullah SAW beliau bersabda,

“Saya tidak menghalalkan masjid untuk perempuan yang haidh dan orang yang junub.”

Ini ditujukan untuk masalah yang disebutkan tadi.Hal itu ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (298) dan selainnya dari Aisyah r.a, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda kepadaku,

“Ambillah untukku tikar di masjid!” Saya berkata, “Saya sedang haidh” Beliau bersabda, “Haidmu itu bukan berada di tanganmu”

Nasa’i (1/147) meriwayatkan dari Maimunah, dia berkata,

“Salah seorang di antara kami bangkit untuk mengambil tikar di masjid. Kemudian dia membentangkannya, padahal dia dalam keadaan haidh”

5. Wanita yang sedang haidh dan nifas dilarang mengerjakan thawaf karena larangan ini seperti halnya larangan mengerjakan shalat.

Hakim (1/459) meriwayatkan dan menilai shahih sebuah hadits dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

“Thawaf di Baitullah itu seperti shalat. Namun demikian, kalian bisa berbicara. Barangsiapa ingin berbicara, maka jangan berbicara kecuali yang baik baik.”

6. Wanita yang sedang haidh dan nifas dilarang melakukan jima’ dasarnya adalah firman Allah SWT

“Oleh sebab itu, jauhkanlah diri kalian dari wanita di waktu haidh dan jangan mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertaubat dan menyukai orang orang yang menyucikan diri (Al-Baqarah [2]: 222)”

Maksud menjauhkan diri dari mereka adalah tidak berhubungan badan.

7. Wanita yang sedang haidh dan nifas dilarang bercumbu dengan suami di bagian tubuh yang terletak di antara pusar dan lutut.

Abu Dawud (212) meriwayatkan dari Abdullah bin Sa’ad bahwa dia bertanya kepada Rasulullah SAW’

“Apa yang halal bagiku dari istriku ketika di haidh?” Beliau menjawab,

“Engkau boleh bersenang senang dengan bagian tubuh yang berada di atas sarung” artinya di atas bagian yang ditutupi sarung. Sarung adalah pakaian yang menutup bagian tengah badan. Biasanya bagian yang berada di antara pusar dan lutut.

8. Para ulama bersepakat bahwa hukum nifas sama dengan haidh dalam segala perkara yang dihalalkan maupun diharamkan dan dimakhrukan maupun disunnahkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button