Agamadefinisihibah

Definisi Hibah

Hibah secara bahasa berasal dari kata “wahaba” yang berarti lewat dari satu tangan ke tangan yang lain atau dengan arti lain kesadaran untuk melakukan kebaikan atau diambil dari kata hubub ar-rih (angin berhembus) dikatakan dalam kitab Al-Fath, diartikan dengan makna yang lebih umum berupa ibra’ (membebaskan utang orang), yaitu menghibahkan utang orang lain dan sedekah menghibahkan sesuatu yang wajib demi mencari pahala akhirat, dan ja’allah yaitu sesuatu yang wajib diberikan kepada orang lain sebagai upah, dan dikhususkan dengan masih hidup agar bisa mengeluarkan wasiat.

Hibah juga terbagi kepada tiga jenis, hibah dipakai untuk menyebutkan makna yang lebih khusus daripada sesuatu yang mengharapkan ganti, dan dengan ini sangat tepat dengan ucapan orang yang mengatakan hibah adalah pemberian hak milik tanpa ganti, dan inilah makna hibah menurut syara’.

Definisi Hibah

Definisi Hibah

Hibah menurut terminologi syara’ adalah “Pemberian hak milik secara langsung dan mutlak terhadap satu benda ketika masih hidup tanpa ganti walaupun dari orang yang lebih tinggi.” Atau kita katakan: “Pemberian hak milik secara sukarela ketika masih hidup dan ini lebih utama dan singkat”

Ujaran “Pemberian hak milik” mengecualikan jamuan kepada tamu sebagai hibah, sebab ia bersifat mubah, namun tamu memiliki apa yang dimakannya dengan cara meletakkan di mulutnya sebagai hak yang perlu dihormati walaupun dia ingin mengeluarkannya atau sudah masuk dalam perutnya ia tetap menjadi haknya dan jika dia mengeluarkannya, maka akan terlihat bahwa barang itu tetap menjadi hak pemiliknya.

Tindakan lain yang tidak termasuk pula dalam kategori hibah karena ujaran “Pemberian hak milik” adalah wakaf, karena ia bersifat mubah menurut pendapat yang rajih, tidak termasuk ke dalam pemberian hak milik walaupun dia berupa pemberian hak milik hanya pemberian hak pemanfaatan saja bukan untuk bendanya sehingga wakaf menurut pendapat ini tidak termasuk dalam ucapannya berupa benda. Begitu pula pinjaman dengan kata pemberian hak milik sebab ia mubah dalam manfaat sebab peminjam bisa mengambil manfaat dan tidak memiliki manfaat.

Hibah pemberian, hadiah, dan sedekah maknanya sangat berdekatan. Semua merupakan pemberian hak milik sewaktu masih hidup tanpa ada ganti. Ini benar untuk penyebutan pemberian (athiyah) karena nama athiyah mencakup semuanya baik sedekah dan hadiah dan keduanya tidak sama, karena Rasulullah saw tidak memakan sedekah dan memakan hadiah, beliau bersabda ketika diberikan daging yang disedekahkan kepada Barirah bahwa daging itu bagi Barirah adalah sedekah sedangkan bagi baginda berupa hadiah, sehingga yang telihat jika ada orang yang memberi sesuatu dengan maksud bertaqarrub kepada Allah swt untuk orang yang membutuhkan dia adalah sedekah dan jika dia bermaksud mendekatkan diri kepadanya karena cinta kepadanya dinamakan hadiah dan semuanya disunnahkan dan dianjurkan sesuai dengan sabda Nabi saw,

“Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai” (Bukhari)

“Jika kamu Menampakkan sedekah(mu) [172] , Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya [173] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka Menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, karena Menampakkan itu dapat menimbulkan riya pada diri si pemberi dan dapat pula menyakitkan hati orang yang diberi.”(QS Al-Baqarah:271)

Sebagian kalangan membedakan antara sedekah dengan hadiah dan mengatakan, jika dia memberikan sesuatu sebagai hak milik kepada orang yang memerlukan demi pahala akhirat dinamakan sedekah, dan jika dipindakannya ke tempat yang menerima hibah sebagai tanda hormat kepadanya adalah hadiah dan setiap hadiah dan sedekah adalah hibah dalam arti bahasa dan tidak semua hibah sedekah dan hadiah, manfaat perbedaan ini akan terlihat antara sedekah  dengan hadiah dalam hal sumpah, siapa yang bersumpah untuk tidak bersedekah tidak dianggap melanggar sumpah jika dia memberi hibah, atau hadiah atau dia bersumpah tidak memberi hadiah tidak melanggar sumpah jika dia memberi sedekah atau hibah, atau dia tidak mau memberi hibah, maka dia melanggar sumpahnya, keduanya juga bisa bersatu seperti bersatunya pemindahan dan keperluan dan maksud dari pemindahan adalah semua yang mencakup pengutusan bersama wakil umpamanya dan ucapannya

“Jika dia memindahkannya sebagai tanda hormat bisa memisahkannya dengan sogokan dan memberi penyair karena takut dari celaannya”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button