Hal Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum
Selain Makan dan Minum ada banyak hal yang dapat membatalkan puasa yang mungkin belum diketahui oleh saudara saudara kita, oleh karena itu ada baiknya kita kembali menyimak hal hal apa saja yang dapat membatalkan puasa
1. Makan dan Minum dengan sengaja
Makan dan minum dengan sengaja di siang hari pada bulan Ramadhan maka wajib baginya untuk meng-qadha’-nya menurut semua ulama madzhab, tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal kewajiban membayar kafarat.
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah serta Ats-Tsauri mewajibkan membayar kifarah. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal tidaklah wajib membayar kafarat. Namun bagi orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa, maka ia tidak harus meng-qadha-nya dan tidak pula membayar kifarah. Hanya Imam Malik yang tetap mewajibkan qadha
2. Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri (bersetubuh) dapat membatalkan puasa. Selain wajib qadha , semua ulama madzhab sepakat bahwa orang tersebut harus membayar kafarat. Adapun kafarat yang dapat dibayarkan ialah dengan memerdekakan budak.
Bila tidak dapat melakukannya maka ia dapat berpuasa selama dua bulan berturut turut. Bila tidak kuasa, maka dengan memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin. Menurut Imamiyah dan Maliki, seorang Mukallaf diperbolehkan untuk memilih salah satu dari memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut turut, atau memberi makan enam puluh orang fakir miskin.
Tetapi menurut, Syafi’i, Hanbali, serta Hanafi, pemilihan kafarat ini harus tertib, maksudnya, pertama harus memerdekakan budak, jika tidak mampu hendaklah berpuasa dua bulan berturut turut dan bila tidak kuasa, hendaklah memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin.
3. Istimma’
Yaitu mengeluarkan mani. Jika ia dikeluarkan dengan sengaja, menurut kesepakatan ulama madzhab ia dapat merusak puasa. Bahkan keluar madzi pun dapat merusak puasa menurut Hanbali. Maksudnya adalah madzi yang keluar disebabkan karena melihat sesuatu yang membangkitkan gairah syahwat atau sejenisnya.
Di sini ulama mengatakan bahwa, jika saya keluar mani maka wajib qadha tanpa harus membayar kafarat, kecuali Imamiyah yang mewajibkan qadha’ dan harus membayar kafarat.
4. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja dapat merusak puasa. Menurut Imamiyah, Syafi’i dan Maliki, wajib untuk meng-qadha. Tetapi menurut Hanafi, orang yang muntah tidak membatalkan puasa kecuali kalau muntahnya itu memenuhi mulut.
Sedang menurut Hanbali ada dua riwayat, mereka sepakat bahwa muntah dengan terpaksa tidak membatalkan puasa.
5. Haidh atau Nifas
Para ulama telah sepakat bahwa apabila seorang wanita haid atau nifas, maka puasanya tidak sah, namun ia tetap berkewajiban untuk meng-qadhnya-nya. dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Mu’adzah pernah bertanya kepada Aisya r.a
Bagaimanakah dengan perempuan yang haidh yang meng-qadha puasa tidak meng-qadha shalat? Aisyah berkata, Apakah kamu sedang haidh? Saya menjawab, Tidak, tetapi saya hanya bertanya, Aisyah mengatakan, Kami pernah mengalami begitu, lalu kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperitahkan untuk meng-qadha shalat. (HR Bukhari dan Muslim)
6. Memutus (membatalkan) niat
Jika seseorang yang berpuasa berniat untuk berbuka kemudian dia berbekam maka dengan hal ini puasanya menjadi batal. Hal ini menurut Imamiyah dan Hanbali, tetapi menurut madzhab lainnya tidaklah membatalkan puasa.
7. Gila
Seorang yang mengalami gangguan jiwa selama satu bulan Ramadhan penuh, maka ia tidak diwajibkan untuk meng-qadha puasanya.
Tetapi jika gilanya itu hanya setengah bulan, dan setengah bulan akhirnya dia kembali sadar, maka ia wajib berpuasa dan wajib meng-qadha (mengganti) hari hari yang ditinggalkannya pada saat ia gila. Demikian menurut Imam Abu Hanifah.
8. Murtad
Salah satu syarat sahnya puasa adalah muslim. Dengan demikian, murtad dapat mengakibatkan puasa seseorang menjadi rusak dan batal.
9. Hal yang membatalkan lainnya
Ada pula yang mengatakan berbekam (bercaduk), suntik, becelak, menyelam ke dalam air, melamakan dirinya berada dalam keadaan junub, serta berbohong atas nama Allah dan Rasul-Nya. Menurut para ulama, semua itu dapat membatalkan puasa seseorang.