shalat

Hal hal yang membatalkan Tayammum

tayamum

Hal hal yang membatalkan Tayammum

Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:

1. Semua perkara yang membatalkan wudhu

2. Melihat air di luar waktu shalat

3. Murtad

Penjelasan:

Maksud melihat air di luar waktu shalat adalah ketika tidak sedang menunaikan shalat dan sebelum mengerjakannya. Tirmidzi (124) dan selainnya meriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya tanah yang baik adalah suci bagi seorang muslim walaupun dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika mendapatkan air, hendaknya dia berwudhu karena itu lebih baik.”

Dalil ini menunjukkan bahwa tayammum batal jika ada air. Orang yang dibalut (diperban) harus mengusap bagian yang dibalut, bertayammum dan mengerjakan shalat serta tidap perlu mengulanginya jika dia memakainya dalam keadaan suci

Tayammum harus dilakukan setiap kali shalat fardhu. Akan tetapi, boleh menunaikan shalat sunnah apa pun dengan satu kali tayammum.

Abu Dawud (336) meriwayatkan dari Jabir dia berkata,

“Kami melakukan perjalanan. Seseorang di antara kami terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian dia bermimpi dan bertanya kepada para sahabatnya, ‘Adakah keringanan bagiku untuk bertayammum?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkan keringanan bagimu karena engkau mampu menggunakan air’. Kemudian dia mandi dan mati. Tatkala kami sampai kepada Rasulullah SAW maka kami memberitahunya. Beliau berkata, ‘Mereka membunuhnya. Mudah mudahan Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengetahui? Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya. Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum dan membalut lukanya, kemudian mengusapnya dan membasuh seluruh badannya.'”

Baihaqi meriwayatkan dengan isnad shahih (1/221) dari Ibnu Umar, dia berkata,

“Bertayamum adalah untuk setiap kali shalat walaupun tidak berhadats.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button