Haruskah mengangkat tangan saat bangun dari sujud
Petanyaan:
Pada waktu apa saja seseorang yang shalaat diharuskan mengangkat tangannya? bagaimana tuntunannya untuk mengangkat tangan pada waktu bangun dari sujud?
Jawaban:
Gerakan mengangkat tangan termasuk sunnah sunnah shalat. Jadi, tidak menjadikan batal shalatnya jika tidak menjalankannya dan tidak disyariatkan untuk sujud sahwi.
Adapun waktu waktu disunnahkan seseorang mengangkat tangan adalah pada saat:
1. Takbiratul ihram;
2. ruku’;
3. i;tidal;
4. berdiri sesudah tasyahud awal.
Hal ini didasarkan pada hadits dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar berkata:
“Dari Abdullah bin Umar bahwansanya dia melihat Rasulullah SAW jika berdiri untuk melaksanakan shalat, beliau menganngkat tangannya sehingga sejajar dengan bahunya dan beliau melakukan hal yang demikian ketika bertakbir untuk ruku’ dan bangkit dari ruku’ sambil mengucapkan sami’allahu liman hamidah dan tidak melakukan gerakan mengangkat tangan itu ketika beliau sujud” (HR Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Rasulullah SAW terkadang mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir. Terkadang setelah takbir, dan terkadang sebelum takbir. Disunnahkan ketika takbir dengan menegangkan jari jari tangan sejajar dengan bahu, sebagaimana tercantum dalam hadits Abu Qatadah, atau sejajar dengan telinga, sebagaimana tercantum dalam hadits Wail bin Hujr. (HR Muslim, Turmudzi, Nasa’i, dan Ahmad)