Bagaimanakah hukumnya seseorang yang ketika menguburkan mayit ke liang lahat mengumandangkan adzan dan iqamah?
Hal ini terkadang dilakukan bagi mereka yang hendak menguburkan mayit dengan cara membisik bisikkan atau pun dengan suara keras mengumandangkan adzan dan iqamah ketika hendak menguburkan mayit, bagaimanakah hukum islam tentang adzan dan iqamah saat menguburkan mayit?
Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan itu adalah bid’ah yang mana Allah tidak pernah menurunkan penjelasan tentang itu. Perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw dan tidak pula dari para sahabat. Allah berfirman,
“orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka-pun ridha kepada Allah”(At-Taubah:100)
Dan sabda Rasulullah saw,
“Barangsiapa mengada ngadakan hal baru di dalam perkara kami yang tidak ada dalil di dalamnya, maka tertolak”(HR Muslim)