Hukum berpindah tampat saat shalat
Pertanyaan
Apa hukumnya orang yang sedang melaksanakan shalat kemudian berpindah tempat?
Jawaban:
Orang yang sedang shalat lalu kemudian berpindah tempat dibolehkan selama ada hajat atau keperluan yang mendesak tanpa harus membatalkan shalat.
Adapun keperluan atau hajat yang dimaksud adalah untuk menghindari adanya orang yang melintas di depan saat shalat, atau bahkan membukakan pintu, sebagaimana hadits Rasulullah SAW,
“Dari Aisya r.a bahwa Rasulullah SAW salat di rumah dan pintu dalam keadaan terkunci. Kemudian aku datang meminta agar pintu dibuka, beliau berjalan dan membuka pintu tersebut, lalu kembali ke tempat shalatnya. Saat itu pintu berada di arah kiblat.” (HR Turmudzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ahmad)
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda,
“Jika salah seorang dari kamu shalat dalam sesuatu yang menyekatnya dari orang lain, kemudian ada seseorang yang akan lewat di mukanya hendaknya dihalangi (dengan menjulurkan tangannya). Jika ia enggan, hukumlah seberat beratnya, sesungguhnya ia adalah setan.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)