thaharah

Hukum Bersiwak

hukum bersiwak

Bersiwak (menggosok gigi) itu disunahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa.

Bersiwak disunahkan dalam tiga hal:

1. Ketika bau mulut berubah karena sudah terlalu lama tidak makan maupun minum serta lainnya.

Related Articles

2. Ketika bangun tidur.

3. Ketika akan mengerjakan shalat.

Perawi lainnya Nasa’i (1/10) dari Aisyah r.a bahwa Nabi SAW bersabda,

“Siwak itu menyucikan mulut dan mendatangkan keridhaan Allah” (HR. Bukhari dalam hadits mu’allaq)

Yang dimaksud dari maksud diatas, siwak adalah alat untuk menggosok gigi menggunakan sesuatu yang kasar untuk menghilangkan kotoran di gigi juga dinilai sebagai sunah. Namun demikan, memakai kayu siwak al-arak jauh lebih baik.

Siwak Makruh bagi Orang yang Berpuasa
1. Setelah tergelincirnya matahari, orang yang berpuasa makruh bersiwak. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (1795) dan Muslim (1151) dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW beliau bersabda,

“Bau mulut orang yang berpuasa lebih baik di sisi Allah daripada bau minyak katsuri”

Berdasarkan hadits di atas inilah siwak bagi orang berpuasa dimakruhkan bagi orang yang berpuasa sebab setelah tergelincirnya matahari biasanya bau mulut orang yanng berpuasa berubah, oleh karena itu siwak dimakruhkan.

2. Bersiwak ketika bangun tidur

Bukhari (242) dan Muslim (255) meriwayatkan dari Hudzaifah Ibnul Yaman r.a, dia berkata, “Jika Nabi SAW bangun malam, beliau menggosok giginya dengan siwak”

Perawi lain Abu Dawud (57) dan selainnya meriwayatkan dari Aisyah r.a bahwa

“Apabila Nabi SAW tidur di malam hari maupun siang hari, kemudian bangun, beliau pasti menggosok gigi dengan siwak sebelum berwudhu.

3. Bersiwak ketika hendak shalat

Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,

“Seandainya tidak memberatkan umatku, pastilah saya perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap kali akan mengerjakan shalat.”

Dalam hadits lain riwayat Ahmad (6/325),

“Pastilah saya perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap kali akan berwudhu.”

Dari hadits ini diketahui bahwa hukum bersiwak adalah Sunnah Muakkadah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button