Agamatanyajawab

Hukum Memakai Parfum yang Mengandung Alkohol

parfum beralkoholPada masa sekarang ini banyak sekali beredar minyak wangi atau parfum yang mengandung alkohol, banyak sekali toko yang menjual parfum dengan mencampurnya dengan alkohol. Bagaimanakah hukumnya menurut syariat islam?

Hukum alkohol pada parfum atau minyak wangi menjadi perbedaan di kalangan ulama. Di satu sisi, parfum dianggap sebagai najis karena alkohol identik dengan khamar. Jadi benda apa pun yang mengandung alkohol dianggap najis. Dengan anggapan seperti itu, mereka menghindari pemakaian barang-barang yang mengandung alkohol, termasuk parfum.

Di sisi lain, jika kita melihat pendapat yang lebih kuat, dikatakan bahwa alkohol tidak dapat diidentikkan dengan khamar karena memang khamar itu memunyai kandungan alkohol. Sementara itu alkohol tidak mesti ada dalam khamar. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya pemakaian alkohol di dunia medis sebagai bahan untuk desinfektan, dan pada saat pasien akan diinjeksi.

Related Articles

Di sekeliling kita juga banyak benda yang mengandung alkohol. Misalnya, buah buahan tertentu, cat, dan zat zat yang ada di sekeliling kita. Secara lahir, benda itu tidak bisa dikategorikan sebagai khamar yang memabukkan. Oleh karena itu, para ulama pada umumnya berketetapan bahwa alkohol itu bukanlah khamar. Jadi penggunaan parfum yang mengandung alkohol dalam shalat diperbolehkan karena tidak termasuk benda najis.

Hukum Memakai Parfum yang Mengandung Alkohol

Sementara itu, kenajisan khamar sendiri, sebagaimana pendapat sebagian ulama sesuai dengan firman Allah swt dalam Al Quran, bukan jenis jenis secara fisik. Hal ini karena dalam ayat tersebut dikaitkan dengan judi bahwa anak panah sebagai rijsun yang merupakan perbuatan setan.

Di samping itu, jumhur ulama menegaskan bahwa khamar adalah najis berat, sebagaimana firman Allah dalam Al Quran,

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah  [434] , adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al Maidah: 90)

Pendapat itu dibantah oleh sebagian ulama lain, seperti Rabi’ah dari kalangan Maliki, Ash-Shan’ani, dan Asy-Syaukani. Menurut mereka, yang dimaksud dengan rijsun (najis) pada ayat tersebut adalah najis maknawi, dengan melihat perbuatannya yang terlarang, bukan pada zatnya. Sebagaimana hal itu terlihat pada rangkaian perbuatan lainnya, misalnya berjudi. Jadi secara zat, menurut mereka khamar adalah suci.

Keterangan lain dapat kita temukan dengan adanya istilah bahwa semua najis adalah haram. Namun, tidak demikian sebaliknya sebab setiap yang najis sudah tentu dilarang untuk dipegang apalagi dimakan. Sementara itu setiap yang haram tidak selalu najis. Misalnya, sutra dan emas dilarang bagi laki laki. Namun, keduanya suci dan tidak najis kalau disentuh atau dipegang.

Dengan adanya perbedaan tersebut, kita harus yakin dengan pilihan kita untuk mengikuti salah satu dari dua penpapat itu. Meskipun pendapat kedua dipandang lebih rajah, menjaga sikap yang lebih berhati hati adalah pilihan yang paling bijak. Oleh karena itu, jika ingin berhati hati, kita bisa memilih pendapat pertama dengan tidak memakai parfum yang mengandung alkohol.

Semoga bermanfaat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button