Hukum Menghadiakan Kurban pada Orang yang Telah Meninggal
Kurban adalah jalan takarub kepada Allah swt dengan penyembelihan atau pengurbanan binatang ternak di hari hari idul Adha, tepat pada hari rayanya dan selama tiga hari setelahnya.
Kurban adalah sunnah bagi orang hidup atas dirinya dan anggota keluarganya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi saw.
Jika orang berkurban atas nama dirinya sendiri atau atas nama anggota keluarganya dengan niat agar pahalanya untuk dirinya dan untuk anggota keluarganya yang masih dan yang telah meninggal, maka hal itu tidaklah menngapa.
Sedangkan kurban yang dikhususkan untuk orang meninggal, maka ada dua hal
Hukum Menghadiakan Kurban pada Orang yang Telah Meninggal
Pertama, agar yang meninggal itu memang telah berwasiat untuk dilaksanakan kurban. Jika demikian halnya, maka kurban harus dilaksanakan sebagai pelaksanaan wasiatnya, karena Allah swt telah berwasiat,
“Maka Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, Maka Sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (akan tetapi) Barangsiapa khawatir terhadap orang yang Berwasiat itu, Berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan [113] antara mereka, Maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Al-Baqarah:181-182)
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa wasiat seseorang yang telah meninggal dunia harus dilaksanakan selama tidak merupakan perbuatan dosa atau dusta.
Kedua, melakukan kurban untuk mayit atas dasar ide pelakunya sendiri. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah yang demikian ini masyru atau tidak masyru. Sebagian dari mereka ada yang mengatakan hal ini masyru sebagaimana kurban orang yang masih hidup dan sebagaimana sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia.
Sebagian pula ada yang mengatakan bahwa perbuatan tersebut itu tidak masyru karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw. Ketika beliau masih hidup, banyak dari keluarga dan para istrinya yang meninggal dunia. Akan tetapi, tidak pernah muncul berita bahwa beliau melakukan kurban khusus untuk setiap mereka yang telah meninggal itu.
Ketika tiga orang puteri dan tiga orang putera beliau meninggal dunia, beliau tidak pernah melakukan kurban untuk masing masing mereka. Paman beliau, Hamzah, syahid pada perang Uhud. Akan tetapi beliau tidak melakukan kurban untuknya.
Kedua istri beliau, Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah wafat dan beliau tidak melakukan kurban khusus untuk keduanya. Jika kedua hal tersebut termasuk perbuatan masyru, maka tentu Rasulullah saw melakukannya.