Agamahalal haramislam

Hukum Menipiskan Alis dalam Islam

Salah satu cara berhias berlebih lebihan yang diharamkan Islam adalah mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamarkan.

Dalam hal ini Rasulullah saw pernah melaknatnya, seperti dalam hadis berikut,

“Rasulullah saw melaknat perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya” (HR Abu Daud)

Lebih diharamkan lagi jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan nakal.

Sementara ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa perempuan diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah dan meruncingkan ujung matanya apabila dengan izin suaminya karena hal tersebut termasuk berhias.

Hukum Menipiskan Alis dalam Islam

menipisan alis

Tetapi, oleh Imam Nawawi diperketat bahwa mencukur rambut dahi itu sama sekali tidak boleh. Dibantahnya hal itu dengan membawakan riwayat yang tersebut dalam sunan Abu Daud, yakni bahwa yang disebut namishah (mencukur alis) sehingga tipis sekali. Dengan demikian, tidak termasuk menghias muka dengan menghillangkan bulu bulunya.

Imam Thabari meriwayatkan dari istrinya Abu Ishak bahwa suatu ketika dia pernah ke rumah Aisyah, sedang istri Abu Ishak waktu itu masih gadis jelita. Kemudian dia bertanya,

“Bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?” Maka, jawab Aisyah, “Hilangkanlah kejelekan kejelekan yang ada pada kamu itu sadapat mungkin”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button