hukum islam

Hukum Menuduh Orang Berzina

menuduh berzinah

Apabila seseorang menuduh orang lain berzina, maka dia dijatuhi hukuman qadzaf (tuduhan) dengan delapan syarat. Tiga di antaranya berhubungan dengan si penuduh yaitu:

1. Dia adalah seorang yang baligh

2. Dia adalah seorang yang berakal

3. Dia bukan bapak dari orang yang dituduh tersebut

Lima di antaranya berhubungan dengan si tertuduh, yaitu

1. Dia adalah seorang Muslim

2. Baligh

3. Berakal

4. Merdeka

5. Dikenal sebagai orang baik baik dan menjaga kesucian diri.

Had (hukuman) bagi orang yang merdeka adalah 80 kali cambuk, sedangkan had bagi budak adalah 40 kali cambuk.

Hukuman qadzaf gugur karena tiga perkara:

1. Adanya saksi

2. Pihak tertuduh memaafkan si penuduh

3. Li’an dalam kasus suami yang menuduh istrinya berzina.

Penjelasan:

1. Tuduhan zina itu berupa ucapan, “Wahai pezina”, atau “Wahai Pelacur”, atau menolak nasab seseorang kepada bapaknya yang telah diketahui semua orang. Yang terakhir ini berarti tuduhan kepada ibu orang itu sebagai pezina.

2. Si penuduh haruslah orang baligh dan berakal. Sebab, had adalah hukuman , sedangkan anak anak dan orang yang tidak waras tidak layak mendapatkannya

3. Termasuk syarat hukuman qadzaf adalah si penuduh bukan bapak dari orang yang dituduh tersebut. Sebab, bapak itu tidak dibunuh jika membunuh anaknya, sebagaimana telah dibahas. Maka dari itu, lebih utama baginya untuk tidak ditegakkan hukum qadzaf kakek maupun nenek ke atas sama hukumnya dengan bapak.

4. Syarat orang yang dikenal sebagai orang baik baik dan senantiasa menjaga kesucian diri, maksudnya adalah dia tidak pernah terkena hukuman zina. Dasarnya adalah firman Allah SWT,

“Orang orang yang menuduh wanita wanita yang muhshan (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama lamanya. Mereka itulah orang orang yang fasik” (An-Nur [24]:4)

Syarat Islam, merdeka, serta dikenal sebagai orang baik baik dan menjaga kesucian ditunjukkan dalam firman Allah SWT,

“Sesungguhnya orang orang yang menuduh wnaita baik baik, yang suci dan bersih hatinya lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan di akhirat. Bagi mereka adzab yang besar” (An-Nur [24]:23)

Maksud wanita baik baik adalah wanita wanita merdeka.

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni dalam sunannya (3/147) dari Ibnu Umar, dia berkata, “Barangsiapa menyekutukan Allah, maka dia bukanlah muhshan.” Daruquthni berkata, “Pendapat yang benar bahwa pendapat ini mauquf. Pendapat ini merupakan pendapat Ibnu Umar”

Had harus ditegakkan kepada si penuduh karena dia berdusta dan untuk menyelamatkan orang yang dituduh dari aib. Barangsiapa dikenal tidak menjaga kesucian dirinya dari zina, maka besar dugaan bahwa orang yang menuduhnya itu benar. Dia juga tidak terkena aib karena tuduhan ini.

Begitu juga dengan orang kafir. Tidak ada yang menghalanginya untuk berbuat zina.

Adapun syarat berakal dan baligh, sebabnya adalah orang gila dan anak anak tidak terkena aib. Had terhadap penuduh zina bertujuan untuk menghilangkan aib dari orang yang dituduh.

Jika had tidak jadi ditegakkan karena tidak terpenuhinya syarat syarat di atas, maka penuduh diasingkan jika hakim menganggapnya layak.

5. Had bagi orang yang merdeka adalah 80 kali cambuk. Dasarnya adalah firman Allah SWT,

“Orang orang yang menuduh wanita wanita yang muhshan (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama lamanya. Mereka itulah orang orang yang fasik” (An-Nur [24]:4)

Ayat ini berlaku bagi orang orang merdeka, dan bagi budak hukumannya adalah setengah dari orang merdeka.

6. Hukuman qadzaf gugur, di antaranya, jika saksi yang menunjukkan kebenaran tuduhan berzina. Dasarnya adalah firman Allah SWT,

“Dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi” (An-Nur[24]:4)

Ayat ini menunjukan bahwa jika para saksi dihadirkan, maka tidak ada had bagi penuduh dan perbuatan zina ditetapkan bagi orang yang dituduh.

7. Jika pihak tertuduh memaafkan si penuduh, hukuman qadzaf juga gugur. Sebab, had qadzaf dilaksanakan untuk menghilangkan aib dari orang yang dituduh. Oleh karena itu, ini merupakan hak murni anak Adam. Hadnya menjadi gugur jika orang yang dituduh memaafkannya. Demikian pula, had itu juga tidak akan dilaksanakan jika tanpa izin dan tuntutannya, seperti qishash.

8. Demikian pula, hukuman qadsaf gugur dalam kasus li’an. Maksudnya, jika suami menuduh istrinya berzina dan tidak mampu memberikan bukti, maka dilaksanakan hukuman qadzaf kepadanya. Kecuali jika dia berani mengajukan sumpah li’an. Jika dia melakukannya, maka gugurlah hukuman itu darinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button