shalat

Hukum Shalat Jum’at bagi Perempuan

salat perempuanPada pelaksanaan Salat Jum’at, dijumpai tidak ada satupun perempuan yang ikut melaksanakan shalat jum’at di Masjid, jikapun ada jumlahnya amat sedikit jika dibandingkan dengan laki-laki. Bagaimanakah hukum salat jum’at bagi perempuan?

Allah swt berfirman dalam QS Al-Jumu’ah ayat 9, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS Al-Jumu’ah:9)

Ayat tersebut menurut para ulama merupakan dasar pelakasanaan shalat Jumat. Meskipun demikian ayat tersebut masih bersifat umum. Artinya, perintah untuk melaksanakan shalat jum’at berlaku bagi semua mukmin, baik laki-laki maupun perempuan.

Related Articles

Ayat di atas kemudian dikecualikan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Thariq bin Syihab,

“Salat Jum’at adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim, kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit” (HR Abu Daud)

Hukum Shalat Jum’at bagi Perempuan

Dengan dasar ayat dan hadis di atas, para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan shalat Jum’at adalah tidak wajib bagi wanita.

Hal ini dikuatkan dengan pendapat yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu Khuzaimah bahwa dalam hal salat jum’at bagi perempuan, tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang wajibnya melaksanakan shalat Jum’at.

Kesepakatan para ulama ini didukung dengan hadis Rasulullah saw yang menunjukkan keutamaan salat di rumah bagi wanita daripada di masjid. Rasulullah saw bersabda,

“Salatnya seorang perempuan di rumahnya lebih utama daripada di kamarnya dan salatnya di makhda’nya (kamar yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada salatnya di rumahnya” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dengan demikian, apakah seorang perempuan yang telah mengerjakan salat Jum’at bersama imam di masjid, apakah salatnya sah? Para ulama, di antaranya Imam An-Nawawi, mengatakan jika hal itu terjadi, maka salatnya tetap sah.

Semoga bermanfaat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button