Hukum Shalat Jumat mengajak anak kecil
Shalat jumat hukumnya adalah wajib, lantas bagaimana jika seorang tua mengajak anaknya yang masih kecil (belum baliqh) ikut serta padanya untuk melaksanakan shalat jumat?
Rasulullah SAW bersabda,
“Diangkat qalam (tidak dicatat perbuatan seseorang untuk dinilai) dari tiga golongan, yaitu orang yang sedang tidur sampai dia bangun, anak anak sampai ia bermimpi (desawa), dan orang gila sampai dia sembuh” (HR Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)
Secara khusus, dalam hadits kita menjumpai siapa saja yang mendapat keringanan dalam hal kewajiban melaksanakan shalat jumat, yaitu anak anak, wanita, hamba sahaya, orang sakit, musafir dan semua orang yang mendapat uzur sebagaimana uzur yang dipakai dalam shalat berjamaah di masjid.
Dengan demikian hukum asal anak melaksanakan shalat jumat adalah tidaklah wajib. Namun bagi orang tua yang mengajak anak dalam rangka tarbiyah, pembinaan dan pembiasaan dalam hal ibadah adalah sesuatu yang baik, selama tidak mengganggu jalannya shalat dan pada waktu khatib membacakan khotbah.