Hukum Wasiat
Wasiat itu diperbolehkan terhadap harta yang diketahui maupun yang tidak diketahui serta terhadap sesuatu yang ada maupun yang tiada.
Wasiat itu paling banyak adalah sepertiga dari total harta. Jika lebih dari itu, maka tergantung pada izin dari para Ahli Waris, wasiat itu tidak boleh untuk ahli waris terkecuali ahli waris lain memberi izin.
Wasiat itu sah dengan syarat:
1. Dilakukan oleh setiap orang yang baligh dan berakal
2. Barang yang diwasiatkan berupa barang yang dapat berubah hak milik
3. Wasiat itu untuk keperluan di jalan Allah SWT
Wasiat itu sah bagi orang orang yang memenuhi lima perkara:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Amanah
Penejelasan:
1. Dasar diperbolehkan wasiat adalah firman Allah SWT,
“(Pembagian pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang dia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya” (An-Nisa’ [4]:11)
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Tidak layak seoang muslim memiliki sesuatu untuk diwasiatkan bermalam selama dua malam kercuali wasiatnya tertulis di sisinya”
Maksudnya, ialah sebaiknya seorang muslim berhati hati dan berjaga jaga dengan segera menulis wasiatnya. Wasiat disunnahkan ditulis ketika sehat.
2. Contoh wasiat dengan harta yang tidak diketahui adalah seseorang berwasiat dengan pakaian yang tidak jelas
3. Contoh wasiat dengan sesuatu yang tiada adalah jika seseorang berwasiat dengan buah buahan yang akan dihasilkan oleh suatu pohon
4. Wasiat itu adalah paling banyak sepertiga dari total harta. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (2591) dan Muslim (1628)dari Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata,
“Rasulullah SAW mengunjungiku, maka saya berkata, ‘Bagaimana jika saya berwasiat dengan semua hartaku?’ beliau menjawab ‘Jangan’ Saya bertanya ‘Jika dengan sepertiganya?’ Beliau menjawab,’Ya, sepertiga itu banyak'”
5. Wasiat yang lebih dari sepertiga total harta harus dengan izin dari para ahli waris. Sebab, hak mereka tergantung pada dengan kelebihan tersebut.
6. Abu Dawud (2870), Tirmidzi (2121) serta selain keduanya meriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda,
“Sesunggunya Allah memberikan hak kepada setiap pemiliknya. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris”
Trimidzi mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan shahih.
Daruquthni (4/152) juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
“Wasiat itu tidak boleh untuk ahli waris kecuali para ahli waris menghendakinya”