Agama

Jangan Asal Bacot, Pahami Sumber Hukum Islam

sumber hukum islam

Pengertian Sumber Hukum Islam

Sumber Hukum Islam adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi berat dan nyata.
Dengan demikian Sumber Hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan acuan, atau pedoman syariat Islam.
Para ulama sepakat bahwa yang menjadi sumber hukum islam adalah al-Qur`an dan hadis.
Dalam sabdanya Nabi mengatakan : “Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang kepada keduanya, yaitu kitab Allah (al-Qur`an) dan sunahku (hadis)” selain itu pula para ulama sepakat untuk memasukkan ijtihad sebagai saah satu dasar hukum islam, setelah Al-Qur`an dan Hadis.

Al-Qur`an

Secara harfiah, al-Qur`an berarti bacaan. Secara maknawi, al-Qur`an adalah kumpulan wahyu Allah swt yang berbahasa Arab, yang diturunkan kapada Nabi Muhammad saw, untuk disampaikan kepada manusia di seluruh dunia, serta menjadikannya ibadah bagi orang yang membacanya.
 Al-Qur`an merupakan kitab terakhir yang diturunkan Allah untuk menyempurnakan kitab-kitab sebelumnya seperti taurat dan injil. Karena sifatnya itu al-Qur`an bersifat universal dalam artian mencakup seluruh umat manusia tanpa memandang ras, suku, wilayah, serta golongan atau strata sosial tertentu. Sedang universal dalam arti masa yaitu berlaku sepanjang masa.
Sebagai pedoman hidup manusia, al-Qur`an mengandung pedoman-pedoman Ilahi yang dinyatakan dari perintah dan larangan. Dengan konsekuensi. Siapa yang mentaatinya, ia akan mendapatkan kenikmatan dan kebahagian hidup di dunia dan di akhirat. Bagi yang melanggarnya akan memperoleh kabar menyedihkan berupa kehampaan, kegelisahan, dan kesengsaraan hidup di dunia serta kehinaan di akhirat

Related Articles

Tiga Komponen Dasar dalam Al-Qur`an

1. Hukum I’tiqadiah,

Yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah swt, dan hal-hal yang berkaitan dengan keimanan. Hukum ini tercermin dalam rukun iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu Tauhid, ilmu Ushuluddin, atau Ilmu kalam.

2. Hukum Amaliah,
yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah swt, antara sesama manusia, serta manusia dengan lingkungannya. Hukum alamiah ini tercermin dalam rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu fiqih.
3. Hukum Khuluqiah,
yakni hukum yang berkaitan dengan hukum moral manusia dalam kehidupan, baik sebagai mahluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep ihsan. Adapun yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlak atau Tasawuf

Hadis atau Sunah

 
Hadis atau sunah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan Rasulullah saw. Dari definisi tersebut hadi Nabi terbagi atas tiga jenis
1. Hadis Qouliyah,

yaitu hadis yang didasarkan atas segenap perkataan dan ucapan Nabi saw.

2. Hadis Fi’liyah,
yaitu hadis yang didasarkan tasa segenap perilaku dan perbuatan Nabi saw.
3. hadis Taqririyah,

yaitu hadis yang disandarkan pada persetujuan Nabi saw atas apa yang dilakukan para sahabatnya. Nabi membiarkan penafsiran dan perbuatan yang dilakukan sahabatnya atas hukum Allah dan Rasul-Nya. Diamnya Rasul menandakan kesetujuannya.

Selain itu ada pula hadis Hammiyah, yaitu hasrat dan keinginan rasul untuk melakukan sesuatu tapi tidak sempat dilaksanakan
“Barangsiapa yang menaati Rasul, sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (Q.S. An Nisaa’: 80)
“Apa yang diperintahan Rasul kepadamu, maka ambillah (kerjakan). Apa yang dilrangnya atasmu, maka jauhilah.” (Q.S. Al Hasyr:7)
Demikianlah artikel tentang sumber hukum islam ini semoga bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button