Jika Lupa Melaksanakan Shalat yang Telah Lewat Waktunya
Pertanyaan
Apa yang harus kita lakukan jika lupa melaksanakan shalat sementara waktu shalat sudah lewat?
Jawaban:
Allah SWT berfirman:
“Sungguh shalat itu adalah sesuatu yang ditentukan waktunya atas orang orang yang beriman.” (QS An-Nisa’:103)
Firman Allah SWT di atas menunjukkan wajibnya shalat lima waktu. Oleh karena itu, maka hukum bagi orang yang tidak melaksanakan shalat adalah haram, dan bagi mereka yang lupa entah karena tidur atau kesibukan lain, maka para ulama berpendapat bahwa ketika orang tersebut telah ingat, maka ia harus segera mengerjakannya.
Hal ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Pada saat beliau bersama rombongan melakukan perjalanan mereka terlalu kesiangan dan lupa untuk melaksanakan shalat shubuh. Saat itu tidak ada seorang pun yang terbangun saat fajar hingga shalat shubuh terlewatkan.
Saat mereka terbangun matahari telah meninggi, Rasulullah SAW kemudian memerintahkan seseorang untuk azan dan iqamah, lalu mereka pun mengerjakan shalat subuh berjamaah meskipun matahari telah terbit.
Ada beberapa alasan (uzur) yang dapat menggugurkan kewajiban shalat dan ada juga keadaan dibolehkan untuk mengakhirkan shalat.
Adapun alasan alasan yang dapat menggugurkan diwajibkannya shalat adalah sebagai berikut:
1. Haid dan Nifas
Seorang wanita yang sedang mengalami haid tidak diwajibkan melaksanakan shalat ataupun mengganti shalat sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Rasulullah SAW perna bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “Jika ternyata darah yang keluar itu adalah haid maka hentikanlah shalat”
2. Gila
Orang gila mendapatkan keringanan berupa digugurkannya kewajiban shalat bagi mereka, berbeda dengan orang gila yang kambuhan disaat ia sadar maka kewajiban shalat kembali padanya.
Rasulullah SAW bersabda,
“Beban taklif itu diangkat (oleh Allah) dari tiga golongan: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai dia sadar kembali” (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Hakim)
3. Pingsan
Orang yang pingsan gugur kewajiban shalatnya. Jika pingsannya selama dua waktu, maka shalatnya bisa dijamak. Misalnya seseorang shalat sebelum zuhur dan kemudian sadar pada malam hari.
4. Murtad
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang yang murtad sama halnya dengan orang kafir sehingga mereka tidak diwajibkan untuk mengganti shalat yang telah ia tinggalkan.
Berbeda pendapat dengan ulama Syafi’i yang berpendapat bahwa orang murtad harus tetap mengganti shalat yang telah ia tinggalkan sebagai hukuman baginya.
Adapun alasan dibolehkannya mengakhirkan shalat adalah orang orang yang tertidur atau lupa. Dalil yang menunjukkan hal tersebut sebagai berikut:
1. Hadits Abu Qatadah tentang para sahabat yang menceritakan kepada Rasulullah SAW tentang shalat mereka yang tertunda. Rasulullah saw kemudian bersabda,
“Sesungguhnya tidaklah masuk ketelodoran karena tidur, tetapi ketelodoran itu di waktu terjaga. Karena itu, jika seseorang di antaramu lupa shalat atau tertidur hingga meninggalkan shalat, hendaklah ia melakukannya jika telah ingat atau sadar kembali.” (HR Nasa’i)
2. Hadis Anas yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, hendaklah mengerjakan ketika sudah ingat, selain itu tidak ada kewajiban kaffarat yang lain.” (HR Khamsah)
3. Hadis Bukhari dan Muslim, “Bila seseorang di antaramu tertidur hingga meninggalkan shalat atau lupa mengerjakannya, hendaklah ia mengerjakannya jika telah ingat karena Allah berfirman, ‘Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku'” (QS Thaha:13) (HR Bukhari dan Muslim)
4. Hadits dari Abu Qatadah r.a yang menceritakan bahwa suatu malam mereka bepergian bersama Rasulullah SAW di antara sahabat berkata, “Tidakkah lebih baik kita beristirahat, ya Rasulullah” Beliau menjawab,
“Saya khawatir kalian akan tertidur sehingga meninggalkan shalat” Bilal berkata, “Saya akan membangunkan kalian” kemudian tidurlah semuanya. Sementara itu Bilal menyandarkan punggungnya pada kendaraannya dan tampaknya dia tidak kuat menahan kantuk hingga ia tertidur. Kemudian Nabi SAW bangun saat matahari telah naik tinggi, lalu beliau bersabda, “Hai Bilal, mana janjimu?” “Sungguh saya tidak pernah mengalami hal seperti ini” jawab Bilal.
Nabi bersabda lagi, “Allah mencabut roh kalian kapan saja Dia mau. Hai Bilal, berdirilah dan serukanlah azan shalat untuk orang banyak”
Kemudian beliau berwudhu ketika matahari telah tinggi dan bersinar terang, beliau shalat secara berjamaah bersama mereka. (HR Khamsah, dengan redaksi Bukhari dan Nasa’i)
Menurut riwayat Ahmad, orang orang berkata, “Ya Rasulullah, tidakkah sebaiknya shalat ini kita kerjakan besok pada waktunya?” Rasulullah SAW menjawab, “Bukankah Allah telah melarangmu melakukan riba, lalu akan menerimanya darimu?”