Sebagian manusia apabila mereka kehilangan sesuatu, maka ia pergi ke masjid dan meminta takmir masjid untuk mengumumkan barang yang hilang dengan mikrophon, ini merupakan kesalahan karena Nabi SAW bersabda,
“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan kehilangan di masjid, maka hendaklah dia mengucapkan, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu,’ karena sesungguhnya masjid tidaklah dibangun untuk hal demikian”
Imam Nawawi berkata, “Hadits ini mengandung beberapa faidah, di antaranya adalah larangan mengumumkan kehilangan di masjid. Dan termasuk dalam hal itu adalah jual beli, sewa menyewa dan akad akad lainnya, serta dimakruhkannya mengeraskan suara di masjid”
Sabda Rasulullah SAW, ‘Sesungguhnya masjid itu hanyalah dibangun untuk tujuan yang dengannya ia dibangun.’
Maknanya ialah untuk berdzikir kepada Allah SWT, shalat, mencari dan mengerjakan ilmu, serta saling mengingatkan dalam kebaikan, dan hal hal yang semacamnya.