hukum islamwaris

Ketentuan Pembagian Harta Waris

hukum waris

Ketentuan pembagian harta waris yang disebutkan dalam kitabullah ada enam:

1. Setengah bagian

2. Seperempat bagian

3. Seperdelapan bagian

4. Dua pertiga bagian

5. Sepertiga bagian

6. Seperenam bagian

Yang mendapatkan harta waris setengah bagian ada lima orang:

1. Anak Perempuan.

2. Anak perempuan dari anak laki laki

3. Saudara perempuan seayah dan seibu

4. Saudara perempuan se ayah.

5. Suami jika istri tidak meninggalkan anak

Yang mendapatkan harta waris seperempat bagian ada dua orang:

1. Suami jika istri yang meninggal itu memiliki anak atau meninggalkan anak dari anak laki laki.

2. Seorang istri atau beberapa orang istri yang ditinggalkan suami ketika tidak ada anak atau anak dari anak laki laki

Yang mendapatkan harta waris seperdelapan bagian adalah seorang istri atau beberapa orang istri jika memiliki anak atau anak dari anak laki laki.

Yang mendapatkan harta waris dua pertiga bagian ada empat orang:

1. Dua orang anak perempuan

2. Dua orang anak perempuan dari anak laki laki

3. Dua orang saudara perempian seayah dan seibu

4. Dua orang saudara perempuan seayah.

Yang mendapatkan harta waris sepertiga bagian ada dua orang:

1. Ibu jika tidak terhalangi

2. Dua orang saudara atau lebih dari saudara seibu.

Penjelasan:

1. Ketentuan pembagian waris yang disebutkan dalam Kitabullah ada enam. Ketentuan ini disebutkan dalam surat An-Nisa [4]: 10, 11, dan 176. Masing masing akan dibahas di bagian berikutnya.

2. Anak perempuan mendapatkan harta waris setengah bagian. Dasarnya adalah firman Allah SWT:

“Jika dia (Anak perempuan) sendirian, maka baginya setengah.” (An-Nisa’ [4]: 11)

3. Anak perempuan dari anak laki laki juga mendapatkan harta waris setengah bagian.
4. Saudara perempuan seayah mendapatkan harta waris setengah bagian. Dasarnya adalah firman Allah SWT:

“Jika seseorang meninggal dunia, sedangkan dia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya (An-Nisa [4]: 176)”

Maksud saudara perempuan adalah saudara seayah dan seibu, atau seayah saja.

5. Suami jika istri tidak meninggalkan anak juga mendapatkan harta waris setengah bagian. Dasarnya adalah firman Allah SWT,

“Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri istrimu jika mereka tidak mempunyai anak” (An-Nisa [4]: 12)

6. Seorang istri atau beberapa orang istri yang ditinggalkan suami ketika tidak ada anak atau anak dari anak laki laki mendapatkan harta waris seperempat bagian. Dasarnya adalah firman Allah SWT,

“Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkanya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak” (An-Nisa [4]: 12)

7. Seorang istri atau beberapa orang istri jika memiliki anak atau anak dari anak laki laki mendapatkan harta waris seperdelapan bagian. Dasarnya adalah firman Allah SWT,

“Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (An-Nisa [4] 12)

8. Dua orang anak perempuan dari anak laki laki mendapatkan harta waris dua pertiga bagian. Dasarnya adalah firman Allah SWT tentang anak anak perempuan:

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan” (An-Nisa [4]: 11)

Anak anak perempuan dari anak laki laki diqiyaskan dengan anak perempuan

9. Dua orang saudara perempuan seayah mendapatkan harta waris dua pertiga bagian. Dasarnya adalah firman Allah SWT tentang saudara saudara perempuan:

“Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal” (An-Nisa [4]: 176)

10. Ibu berhak mendapatkan harta waris sepertiga bagian jika tidak terhalangi. Maksudnya terhalangi oleh pengurangan sehingga menjadi seperenam. Allah SWT berfirman,

“Jika orang yang meninggal tidak memiliki anak dan dia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga” (An-Nisa [4]:11)

11. Dua orang saudara atau lebih dari saudara seibu mendapatkan harta waris sepertiga bagian. Dasarnya adalah firman Allah SWT tentang mereka:

“Tetapi jika saudara saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu” (An-Nisa [4]:12)

Yang mendapatkan harta waris seperenam bagian ada tujuh orang:

1. Ibu jika ada anak, atau cucu dari anak laki laki, atau dua orang atau lebih dari saudara laki laki maupun saudara perempuan.

2. Nenek ketika tidak ada ibu.

3. Cucu perempuan dari anak laki laki jika bersama anak perempuan langsung.

4. Saudara perempuan seayah jika bersama saudara perempuan seayah dan seibu.

5. Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki laki

6. Kakek jika tidak ada ayah

7. Saudara seibu.

Hak waris nenek menjadi gugur karena ibu (dari si mayit). Hak Waris kakek menjadi gugur karena ada ayah. Hak waris saudara seibu menjadi gugur karena empat orang:

1. Anak

2. Cucu dari anak laki laki

3. Ayah

4. Kakek

Hak waris saudara seayah dan seibu menjadi gugur jika ada tiga orang:

1. Anak laki laki

2. Cucu dari anak laki laki

3. Ayah

Hak waris saudara seayah menjadi gugur jika ada tiga orang sebelumnya serta ada saudara seayah dan seibu.

Ada empat orang yang berhak mendapatkan ‘ashabah (bagian yang tidak tetap) dari saudara saudara perempuan mereka, yaitu:

1. Anak laki laki

2. Anak laki laki dari anak laki laki

3. Saudara seayah dan seibu

4. Saudara seayah.

Ada empat orang yang berhak menerima waris selain saudara saudara perempuan mereka, yaitu:

1. Paman

2. Anak laki laki paman

3. Anak laki laki dari saudara laki laki

4. ‘Asahabah dari tuan yang memerdekakan budak.

Penjelasan:

1. Ibu jika ada anak, atau cucu dari anak laki laki, atau dua orang lebih dari saudara laki laki maupun saudara perempuan mendapatkan harta waris seperenam bagian ada tujuh orang yang dasarnya adalah firman Allah SWT,

“Untuk dua orang ibu bapak, bagi masing masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal itu mempunyai anak.” (An-Nisa [4]: 11)

Juga firman Allah SWT

“Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (An-Nisa [4]:11)

2. Nenek ketika tidak ada ibu mendapatkan harta waris seperenam bagian. Ketentuan ini berdasarkan khabar Abu Dawud (2895) dari Buraidah bahwa Nabi SAW memberikan seperenam kepada nenek jika tidak ada ibu yang menghalanginya.

3. Cucu perempuan dari anak laki laki jika bersama anak perempuan langsung mendapatkan harta waris seperenam bagian. Ini berdasarkan ketetapan Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari (6355) dari Ibnu Mas’ud

4. Saudara perempuan seayah jika bersama saudara perempuan seayah dan seibu mendapatkan harta waris seperenam bagian. Ketentuan ini diqiyaskan dengan anak perempuan dari anak laki laki jika bersama anak perempuan langsung.

5. Kakek jika tidak ada ayah mendapatkan harta waris seperenam bagian. Ketentuan ini diqiyaskan dengan bapak berdasarkan ijma’.

6. Saudara seibu mendapatkan harta waris seperenam bagian. Dasarnya adalah firman Allah SWT:

“Jika seseorang mati, baik laki laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak (kalalah), tetapi mempunyai seorang saudara laki laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta”(An-Nisa [4]:12)

7. Hak waris nenek menjadi gugur karena ada ibu (dari yang mati). Hak Waris kakek menjadi gugur karena ada ayah. Sebab, orang yang dekat dengan mayit melalui perantara, maka keberadaannya menjadi penghalang untuk mendapatkan warisan.

8. Hak waris saudara seibu menjadi gugur karena ada kakek. Sebab, pewarisannya adalah kalalah, yaitu bagi orang yang tidak memiliki asal dan cabang. Maka, dia tidak mewarisi jika ada asal dan cabang.

9. Hak waris saudara seayah menjadi gugur jika ada anak laki laki, cucu dari anak laki laki, ayah, serta saudara seayah dan seibu.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW,

“Apabila ada yang tersisa, maka itu untuk laki laki yang lebih utama” Maksud lebih utama adalah lebih dekat.

10. Saudara seayah berhak mendapatkan ‘ashabah (bagian yang tidak tetap) dari saudara saudara perempuannya. Dasarnya adalah firman Allah SWT

“Allah mensyariatkan bagimu (pembagian warisan untuk) anak anakmu. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan dua anak perempuan” (An-Nisa [4]:11)

Anak anak mencakup anak dan cucu

Juga firman Allah SWT,

“Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan.” (An-Nisa [4]:176)

Saudara mencakup saudara kandung dan saudara seayah.

11. ‘Asahabah dari tuan yang memerdekakan budak berhak menerima waris selain saudara saudara perempuannya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW,

“Untuk laki laki yang paling dekat”

Sebab, pewarisan ‘ashabah dengan saling tolong menolong, sedangkan perempuan tidak termasuk ke dalam orang yang berhak menolong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button