Petanyaan: Apakah, ada keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah Jum’at, ketika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at?
Ada dua pendapat terkait dengan masalah di atas,
Pertama, Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa salat Jum’at hukumnya tetap wajib. Namun, para ulama penganut mazhab Syafi’I menggugurkan kewajiban itu bagi masyarakat yang rumahnya jauh dari masjid atau bermukim di kampung-kampung yang jauh dari masjid. Sedangkan, penduduk kota tetap berkewajiban melaksanakan ibadah Jum’at. Pendapat ini mereka dasarkan pada dalil-dalil berikut:
a. Keumuman Firman Allah swt QS Al-Juma’ah ayat 9
b. Keringanan salat jum’at hanya bagi orang yang melaksanakan saat ‘idain dikhususkan bagi orang-orang pedalaman (nomaden/berpindah-pindah) serta penduduk kampung yang jauh dari Masjid.
Diriwayatkan dari Abu Ubaid maula Ibnu Azhar ia berkata,
“Aku mengikuti salat Id bersama Utsman bin Affan, dan hari itu bertepatan dengan hari Jum’at. Dia salat ‘Id sebelum Khotbah, kemudian berkhotbah dengan berkata, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya hari ini telah berkumpul pada kalian dua hari raya. Barangsiapa ingin menunggu Jum’at dari kalangan penduduk dusun, hendaklah ia menunggu dan barangsiapa yang ingin pulang, aku mengizinkannya” (HR Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasa’I, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Ketika Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’at
Kedua, para ulama Hanbali berpendapat bahwa kewijiban salat Jum’at pada hari raya ‘Id adalah gugur. Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis berikut:
a. Riwayat Iyas bin Abu Ramlah bahwa ia berkata,
“Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abu Sofyan ketika bertanya kepada Zaid bin Arqam, ia berkata, ‘Apakah engkau pernah menyaksikan bersama Rasulullah dua ‘Id (‘Id dan Jum’at) berkumpul dalam satu hari? Ia menjawab, Ya! Ia bertanya lagi, ‘Apa yang dilakukan beliau? Ia menjawab, ‘Beliau melakukan salat ‘Id, kemudian beliau memberikan keringanan pada salat Jum’at, seraya bersabda, ‘Barangsiapa yang mau salat, lakukanlah!” (HR Abu Daud, Nasa’I, Ibnu Majah, dan Ahmad)
b. Riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Telah berkumpul pada kalian dua hari raya (dua ‘Id). Barangsiapa yang menghendaki, maka salat ‘Id telah mencukupinya dari salat Jum’at. Sedangkan kami akan mengerjakan salat Jum’at” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dari dua pendapat ini, jumhur ulama berpenpadat bahwa atsar-atsar tersebut hanya berlaku bagi penduduk nomaden atau penduduk pedesaan yang jauh dari masjid. Jadi, sangat dianjurkan bagi Imam untuk tetap melaksanakan salat Jum’at agar bisa diikuti oleh siapa saja yang ingin mengikutinya dengan melaksanakan ibada Jum’at.
Jika kita tekankan pada hadis tentang bacaan Rasulullah saw pada dua ‘Id, dapat dipahami bahwa Rasulullah saw tetap melaksanakan salat Jum’at pada hari raya ‘Id.
Sedangkan bagi mereka yang tidak melaksanakan salat Jum’at, menurut jumhur ulama tetap berkewajiban melaksanakan salat Zuhur. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan ibadah.
Semoga bermanfaat…