Aurat secara bahasa adalah segala sesuatu yang di dalamnnya terdapat kekurangan dan keburukan sehingga harus ditutupi dan tidak dibiarkan terbuka, terlihat oleh orang lain yang tidak halal melihatnya.
Oleh agama, baik laki laki maupun perempuan diperintahkan menutupi auratnya. Aurat bagi laki laki adalah kulit (badan) antara pusar dan kedua lututnya. Sedangkan bagi wanita, baik ketika shalat maupun di luar shalat adalah seluruh badannya, kecuali wajah dan telapak tangan.
Sungguh menyedihkan, masih banyak muslimah yang mebedakan antara aurat ketika shalat dan di luar shalat. Mereka mengira bahwa menutup seluruh tubuh itu hanya dilakukan ketika shalat. Adapun setelah shalat, mereka melepas mukena untuk kembali lagi bersolek dan memamerkan auratnya.
Karenanya, tradisi memakai mukena ketika shalat mungkin hanya ditemukan di Indonesia. Dan termasuk pemahaman yang salah bahwa wanita ketika shalat harus memakai mukena. Yang benar adalah shalat harus menutup aurat, bukan memakai mukena.
Kewajiban Menutup Aurat
Pemahaman seperti ini adalah warisan peninggalan penjajah dan tradisi yang salah kaprah. Perlu diketahui bahwa perintah wajibnya menutup aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan bagi muslimah balighah (wanita dewasa) telah ditegaskan dalam Al quran maupun hadis.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (an-Nur: 31).
Dari sebuah hadis shahih Rasulullah saw mengancam wanita yang mengumbar auratnya dengan azab yang amat pedih. Rasulullah saw bersabda,
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat. Pertama: satu kaum yang memiliki cemeti cemeti seperti ekor sapi, yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang. Mereka menyimpangkan dan menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala kepala seperti punuk unta yang miring atau condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wangi surga, padahal wangi surga sudah tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu. (HR Muslim)”
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi muslimah yang mengaku muslim untuk tidak menutup auratnya. Baik ketika melaksanakan shalat maupun di luar shalat.
Karena perintah kewajiban menutup aurat (termasuk memakai jilbab) adalah sama dengan perintah menunaikan ibadah shalat. Keduanya berlandaskan kepada Al Quran.
Kalau ada sebagaian orang yang mengatakan bahwa perintah pada ayat al-Ahzab: 59 itu turun untuk membedakan antara orang merdeka dengan budak, maka kita bisa menjawabnya, bahwa kaidah ilmu tafsir yang benar adalah keumuman suatu ayat menjadi standar hukum, bukan kekhususan sebab turunnya suatu ayat. Sedangkan standar syar’I untuk pakaian menutup aurat adalah:
1. Mampu menutupi warna kulit dari luar (tidak transparan).
2. Harus longgar dan tidak membentuk lekukan tubuh.
3. Tidak menyerupai pakaian khas laki laki maupun perempuan dan sebaliknya.
Semoga bermanfaat…