berita

10 Pelanggar Syariat Qanun Islam di Aceh Dihukum Cambuk

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Banda Aceh kembali melaksanakan hukuman cambuk bagi terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelanggar syariat qanun menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Shalihin Banda Aceh setelah shalat jumat dilaksanakan (19/1/2018). Masing dari pelanggar dihukum dengan 2 hingga 36 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

Dari 10 terpidana terdapat 2 wanita yang melakukan pelanggaran ikhtilath atau mesum dan dihukum 20 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan. Wanita pelanggar lainnya dicambuk 2 kali setelah dipotong masa tahanan karena terlibat kasus maisir atau perjudian.

Related Articles

Dilansir pada halaman kompas.com, Wali Kota Banda Aceh Aminullah, mengatakan bahwa eksekusi hukaman cambuk sengaja dilakukan ditempat umum, yakni halaman masjid agar memberi efek jerah terhadap pelanggar dan menjadi pelajaran bagi warga lain agar tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum syariat islam yang berlaku di Banda Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button