fiqihmazhab

Kontroversi wanita ikut mengantarkan jenazah, bagaimana hukumnya?

Kontroversi Hukum wanita yang mengantarkan jenazah dalam Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pandangan Hadis:
Terdapat hadis yang mencatat bahwa wanita diperbolehkan mengantarkan jenazah. Salah satu hadis yang menceritakan hal ini adalah dari Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW pernah melihat sekelompok wanita yang mengantarkan jenazah. Beliau tidak melarang mereka melakukannya. Ini menunjukkan bahwa dari sudut pandang hadis, wanita dapat mengantarkan jenazah.

Rasulullah saw bersabda,

Related Articles

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَان

“Barang siapa yang turut menyaksikan pengurusan jenazah dan menyalatkannya, maka baginya pahala sebesar satu qirath; dan barang siapa yang turut menyaksikan pengurusannya hingga jenazah itu dimakamkan, maka baginya pahala sebesar dua qirath.” (HR. Muslim)

Adapun pahala satu qirath lagi hanya dikhususkan untuk para lelaki yang mengantar jenazah, sebab para wanita tidak diperbolehkan untuk turut serta mengantarkan jenazah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Ummu ‘Athiyah,

نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

“Kami dilarang mengantar jenazah, namun beliau tidak menekankan hal tersebut kepada kami.” (HR. Bukhari Muslim)

Pandangan Mazhab: Pandangan mazhab-mazhab dalam Islam dapat berbeda-beda. Namun, dalam mazhab Hanafi, wanita diperbolehkan mengantarkan jenazah selama mereka tidak bersama dengan jamaah laki-laki, dan jika tidak ada khalwat (pertemuan privat) yang dilarang dalam prosesi pemakaman. Mazhab Shafi’i juga memperbolehkan wanita mengantarkan jenazah dalam hal yang sama.

Mazhab Hanafi:

Menurut mazhab Hanafi, wanita diperbolehkan mengantarkan jenazah, tetapi mereka sebaiknya tidak berada dalam jamaah pemakaman bersama laki-laki. Hal ini untuk menghindari campur baur yang tidak diinginkan antara laki-laki dan perempuan selama prosesi pemakaman.

Mazhab Maliki:

Mazhab Maliki juga memperbolehkan wanita untuk mengantarkan jenazah, tetapi mereka sebaiknya tidak berada dalam jamaah laki-laki saat pemakaman. Mazhab ini cenderung lebih fleksibel dalam hal ini dan lebih menekankan pada adab dan ketertiban selama prosesi pemakaman.

Mazhab Shafi’i:

Mazhab Shafi’i memperbolehkan wanita mengantarkan jenazah tanpa syarat tertentu. Dalam pandangan mazhab ini, wanita tidak perlu dihindarkan dari berada dalam jamaah pemakaman bersama laki-laki. Mazhab Shafi’i lebih menekankan pada pemahaman bahwa hadis yang mencatat wanita mengantarkan jenazah tidak melarangnya.

Mazhab Hanbali:

Mazhab Hanbali, seperti mazhab Shafi’i, juga memperbolehkan wanita untuk mengantarkan jenazah tanpa syarat tertentu. Pandangan mazhab ini mencerminkan pemahaman bahwa hadis yang mencatat wanita mengantarkan jenazah tidak melarangnya.

Contoh Kasus di Zaman Rasulullah SAW:

Ada beberapa contoh di zaman Rasulullah SAW di mana wanita mengantarkan jenazah. Salah satunya adalah saat jenazah Sa’d bin Mu’adh, seorang sahabat Rasulullah SAW, dikuburkan. Rasulullah mengizinkan Ummu Waraqah, seorang wanita, untuk mengantarkan jenazahnya. Ini menunjukkan bahwa dalam konteks tertentu, wanita diizinkan untuk mengantarkan jenazah.

Dari beberapa contoh kasus dan berbagai pendapat ulama mazhab, dapat disimpulkan bahwa yang menyebabkannya seorang perempuan dilarang untuk mengantarkan jenazah terdapat pada kewajiban perempuan itu sendiri menjaga dirinya dari pandangan laki-laki dan berkumpul bersama dengan mereka yang bukan muhrim..

Wallahu alam…, Semoga bermanfaat..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button