Agamaislamnajisthaharah

Macam Macam Najis dan Cara Membersihkannya

Najis adalah benda benda yang harus dbersihkan atau dihilangkan ketika mengenai badan, pakaian atau tempat, terutama ketika akan beribadah. Ada beberapa macam hadis yang telah disepakati ulama melalui ijmak yang harus diketahui, yaitu,

Macam Macam Najis

1. Babi

Kita telah mengetahui bahwa babi adalah binatang yang sangat kotor dan sangat menyukai kotoran. Bahkan babi sering memakan kotorannya sendiri, Jika ia kelaparan. Babi juga pemakan segala. Hal inilah yang menjadikan para ulama sepakat bahwa babi masih dalam kategori najis ‘Ain. Segala bagian dari babi adalah najis, baik, bulu, Rambut, tulang, maupun kulitnya.

Allah berfirman,

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah [394] , daging babi…,”(al-Ma’idah:3)

Banyak fakta ilmiah yang mengungkapkan bahaya dari babi, baik bagi kesehatan maupun lingkungan, bahkan moral konsumennya.

Dikatakan oleh imam ash-Shabumi dalam kitab Tafsir Ayatul ah-kam-nya bahwa seseorang yang sering mengkonsumsi daging babi akan tertular sifat dan tabiat buruk babi yang pemakan segala, tidak punya rasa malu, dan jorok.

2. Darah

Darah manusia maupun binatang adalah najis, seperti darah, luka, darah haid, nifas, istihadhah, maupun darah yang keluar saat wanita mengalami pendarahan waktu hamil. Darah yang dianggap najis juga termasuk darah yang mengalir dari hewan yang disembeli. Pun, darah binatang yang tidak hidup di air, yang keluar saat masih hidup maupun sudah mati.

Menurut ijmak ulama, macam macam darah di atas termasuk najis kecuali darah orang yang syahid, sebab para sahabat dulu mengerjakan shalat dengan darah luka yang mengalir ketika dalam peperangan.

Ini juga pernah dilakukan oleh Umar bin Khathab, darah ikan, paru paru, limpa, hati, dan apa yang tertinggal di kerongkongan hewan yang disembeli, termasuk dalam darah yang dimaafkan, dan apabila terkena sedikit darinya, maka dimaafkan. Darah jenis ini tidak membatalkan shalat, jika hanya satu atau dua percikan.

Fakta ilmiah mengungkapkan bahwa orang yang meminum darah akan memiliki perangai yang keras dan emosi yang tidak terkendali. Secara ilmiah telah diungkapkan bahwa darah yang mengalir saat binatang disembeli akan membawa bakteri yang ada dalam tubuh binatang tersebut.

Di dalam Islam dikatakan bahwa binatang yang halal dimakan belum tentu tayyib atau baik untuk dikonsumsi, bila belum dikonsumsi dan dialirkan darahnya. Hal ini tidak lain karena Allah swt ingin kita hidup sehat dan terhindar dari hal hal yang membahayakan tubuh kita.

3. Air kencing, muntah, dan kotoran manusia

Air seni dan kotoran manusia ataupun muntahnya adalah najis, sebab Rasulullah saw sendiri mengatakan agar kita senantiasa membersihkan diri dari air kencing, karena kebanyakan azab kubur dikarenakan air kencing.

Mengenai hal tersebut ada seorang sahabat yang hendak beristijmar dengan tiga buah batu, akan tetapi salah satunya adalah kotoran binatang yang telah mengering. Kemudian Rasulullah saw menyuruhnya untuk membuang korotan tersebut.

Muntah yang termasuk najis adalah muntah yang keluar dari lambung atau pencernaan, yang telah mengalami perubahan warna, tekstur dan bauh. Jika belum, maka dimaafkan.

Muntah yang najis biasanya berbau tidak sedap dan telah berubah dari sifat aslinya. Jika muntah yang keluar dari mulut seseorang dengan rupah dan bauh yang masih sama ketika baru dimakan, maka belum dianggap najis.

4. Khamr

Khamr atau minuman keras, selain haram untuk diminum khamr juga termasuk najis. Namun, tidak semua zat atau barang yang membuat hilang akal itu najis, sebab bisa saja terbuat dari benda benda yang suci.

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [434] , adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(al-Maidah:90)

Jika khamr ini sudah pasti dihukum barang yang najis, namun tidak demikian dengan alcohol. Sering menjadi perselisihan adalah apakah alcohol itu najis atau tidak?

Jenis alcohol dan zat kimia memiliki bermacam macam nama yang semuanya adalah ramuan yang tidak berwarnah dan mudah terbakar, melebur bersama air dan minyak. Ia memiliki efek yang mampu mengubah air atau minyak yang bercampur bersamanya menjadi zat yang memabukkan. Zat yang memabukkan itu tidak akan lenyap, meski air atau minyak yang bercampur dengannya memiliki kuantitas yang lebih banyak.

Dengan demikian, kata kuncinya adalah khmar, bukan alcohol, secara bahasa khamr adalah sesuatu yang menutup akal.

Ibnu Umar berkata,

“Setiap minuman yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR Bukhari dan Muslim)

5. Nanah

Yaitu darah yang rusak atau membusuk atau semisal air yang bercampur darah. Jika banyak maka hukumnya najis dan jika sedikit maka termasuk yang bisa dimaafkan.

6. Madzi dan wadi

Madzi adalah cairan yang berwarnah putih lekat atau pekat dan agak lengket yang biasanya keluar ketika seseorang terangsang syahwat atau membayangkan berjimak, akan tetapi tidak sampai klimaks.

Dari Ibnu Abbas ia berkata,
“Tentang mani, wadi, dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi jika keluar darinya, sedangkan mengenai madzi dan wadi cukup membersihkan dengan sempurna” (HR. al-Astram dan al-Baihaqi)

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi mengenai wadi dan madzi, Rasulullah saw bersabda, yang artinya,

“Basuhlah kemaluanmu atau tempat kemaluanmu dan berwudhu seperti ketika akan melaksanakan shalat” (HR. al-Baihaqi)

Sedangkan wadi adalah cairan berwarnah putih pekat yang keluar dari kemaluan seorang wanita sehabis buang air kecil atau ketika membawa beban yang berat. Cairan ini keluar saat kencing atau sesudahnya.

Sebagaimana yang dikatakan Aisyah r.a

“Wadi itu keluar setelah buang air kecil itu selesai. Untuk itu hendaklah seseorang muslim (muslimah) mencuci kemaluannya dan berwudhu serta tidak diharuskan untuk mandi” (HR. Ibnu Mundzir)

7. Bangkai binatang darat yang memiliki darah

Maksudnya semua binatang yang mati dengan sendirinya karena umur, penyakit, atau sebab lain atau binatang yang mati tanpa melalui proses penyembelihan sebagaimana yang disyariatkan oleh agama Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah swt atau bisa juga bagian tubuh binatang yang dipotong atau diambil dari binatang yang masih hidup kecuali bulu, baik binatang itu termasuk dari jenis binatang atau hewan yang dagingnya halal dimakan ataupun tidak. Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah swt.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi” (al-Maidah:3)

8. Daging binatang yang haram dimakan, susu, kotoran, maupun semua yang terlahir dan keluar darinya adalah najis.

Hal ini seperti daging singa, ular, serigala, musang, tikus, kucing, anjing dan sebagainya. Selain dagingnya najis dan haram, semua yang keluar darinya baik susu, kotoran, dan kencingnya juga adalah najis

Semoga bermanfaat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button