Agamaislamnajis

Macam Macam Najis yang Belum Disepakati Sebagian Ulama

Ada beberapa jenis najis yang di antara para ulama terjadi perselisihan. Hal ini tidak lain disebabkan perbedaan mereka dalam memahami dalil yang ada, baik bersumber dari Al Quran maupun hadis. Di antara najis najis yang belum disepakati ulama adalah:

Macam Macam Najis yang Belum Disepakati Sebagian Ulama

1. Anjing

Menurut Imam Hanafi, anjing bukanlah najis ‘ain, sebab kita boleh memanfaatkan anjing untuk menjaga rumah dan berburu. Lain halnya dengan babi ia adalah najis ‘ain.

Related Articles

Najis pada anjing terdapat pada mulut, air liur, dan muntahnya, dan bagian tubuhnya yang lain tidak dapat dianalogikan dengan bagian mulutnya.

Sebagaimana hadis Rasulullah saw yang muttafaq’alaih bahwa kita harus membersihkan bejana yang dijilat anjing sebanyak 7 kali dan salah satunya dengan memakai debu.

Demikian halnya pendapat Imam Malik, bahwa anjing adalah suci, hanya air liurnya saja yang najis, dan jika ada air liurnya yang jatuh, maka harus dibersihkan sebanyak 7 kali.

Menurut Imam Syafii dan Hambali, anjing dan babi beserta seluruh tubuhnya adalah Najis. Sebab, jika Rasulullah saw menyatakan mulut anjing adalah najis padahal mulut adalah tempat yang paling baik dan mulia, maka apalagi bagian tubuhnya yang lain.

2. Bangkai binatang air atau bangkai binatang yang tidak memiliki darah

Seluruh mazhab sepakat bahwa bangkai binatang laut adalah suci dan halal untuk dimakan, terutama jika itu sejenis ikan, sebagaimana dalam hadis Rasulullah saw menjelaskan bahwa air laut adalah suci dan bangkainya adalah halal. Namun mengenai bangkai binatang yang tidak memiliki darah para ulama berbeda pendapat.

Menurut Imam Hanafi, bangkai binatang air dan semua binatang yang tidak memiliki darah seperti lalat, kecoa, kalajengking termasuk suci dan tidak termasuk bangkai yang najis.

Demikian halnya pendapat Imam Malik. Sebagaimana hadis Rasulullah saw,

“Jika ada lalat masuk ke dalam minuman kalian, maka tenggelamkanlah, baru kemudian buanglah, sebab salah satu sayapnya adalah sumber penyakit dan salah satu sayapnya adalah obat” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)

Menurut Imam Syafi’I dan Hambali bangkai ikan, belalang dan semisalnya dari binatang laut adalah suci. Akan tetapi, bangkai binatang yang tidak memiliki darah seperti lalat, kutu, kutu busuk, lebah, kalajengking, dan kecoa termasuk najis menurut Imam Syafi’I dan termasuk suci menurut Imam Hambali.

Bangkai binatang laut yang tergolong ke dalam hewan amphibi darat dan laut, seperti katak, buaya, ular, menurut Imam Syafi’I dan Imam Hambali adalah najis.

Imam Syafi’I berpendapat bahwa ulat yang terdapat pada sayuran atau apel dan buah laiinya ialah najis, tapi jika dihaluskan dan dibuat jus boleh saja dimakan, karena sulit untuk memisahkannya.

Imam Hambali berpendapat, “Segala sesuatu yang tidak memiliki darah yang mengalir, jika berasal dari sesuatu yang suci, maka hukumnya juga suci, tapi jika berasal dari sesuatu yang tidak suci, maka hukumnya juga najis, seperti anak anjing dan babi”

Kesimpulannya, bahwa semua binatang air dan binatang yang tidak memilikih darah hukumnya suci menurut para ulama, kecuali Imam Syafi’i. menurut beliau yang tidak memiliki darah tetap najis sebagaimana dalam surah Al-Maidah:3. Ayat ini mengandung makna umum bahwa semua bangkai adalah najis.

3. Bagian bangkai yang keras dan tidak memiliki darah

Tanduk, tulang, gigi, gading, rambut bulu, kuku dan sebagainya dianggap suci menurut pendapat Imam Hanafi, sebab benda benda ini tidak tergolong pada bangkai yang najis.

Sebagaimana pula jika semua itu terlepas dari binatang ketika masih hidup. Sebagaima dalam surah an-Nahl:66

“Dan Sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.”(an-Nahl:66)

Sedangkan jumhur (mayoritas) fuqaha berpendapat bahwa semua bagian dari bangkai hukumnya sama dengan bangkai itu sendiri, yaitu najis. Akan tetapi, mazhab Maliki mengecualikan bulu dan rambut, dan menurut beliau itu adalah suci.

4. Air kencing anak yang menyusu, sebelum makan makanan tambahan

Syafi’I dan Hambali dalam kitab Mughni Muhtaj berpendapat: bekas air seni dan muntahan bayi laki laki yang masih menyusu dan kurang dari 2 tahun sebelum memakan makanan tambahan selain susu atau kurma yang sekadar untuk tahnik ketika baru lahir cukup diperciki air

Hal ini berbeda dengan bayi perempuan. Bekas air seni dan muntahnya tetap dianggap najis dan harus diguyur dengan air yang mengalir, sebagaimana najis najis lain secara umum.

Kenapa bayi cenderung dikecualikan? Karena bayi harus sering digendong. Hal ini didasarkan pada riwayat Imam Tirmidzi: “Air seni bayi perempuan harus dicuci, sedangkan air seni bayi laki laki cukup diperceki air saja”

Imam Hanafi dan Maliki berpendapat dalam kitab Bidayatul Mujtahid: “Semua air kencing dan muntahan bayi laki laki maupun perempuan adalah najis dan harus dibersihkan sebagaimana najis najis yang lainnya. Ini berdasarkan hadis yang berbunyi: “Jagalah dan sucikanlah kalian dari air kencing, sebab kebanyakan azab kubur yang hampir dialami banyak orang, karena mereka tidak menjaga diri dari air kencing tersebut” (HR. Anas, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas)

Imam Malik berkata: “Pakaian yang terkena kencing ataupun kotoran bayi dimaafkan, baik itu pakaian ibunya atau bukan. Akan tetapi, harus semaksimal mungkin untuk dijaga. Jika sudah hati hati ternyata masih ada yang tertinggal, maka hal itu dimaafkan”

Kesimpulan:  Semua jenis kencing adalah najis, hanya saja ada perbedaan dan keringanan dalam menyucikan kencing bayi laki laki yang belum mengonsumsi makanan tambahan, yaitu dengan memerciki bagian yang terkena tersebut dengan air dan mengusapnya.

5. Air kencing, muntah dan segala sesuatu yang keluar dari binatang yang halal dimakan dagingnya

Menurut Maliki dan Hambali: “Air kencing unta, sapi, kambing, ayam, burung dara dan segala jenis burung muntahan dan kotorannya adalah suci” namun Maliki berpendapat bahwa kototan yang keluar darinya dianggap najis bila yang dimakan juga termasuk najis.

Menurut Syafi’I dan Hanafih: “Kencing, muntah, dan kotoran binatang ataupun manusia adalah najis secara umum sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa riwayat. Namun Imam Hanafi berpendapat jika kotoran atau muntahan itu berasal dari hewan yang halal dimakan dagingnya, maka dia termasuk pada najis mukhaffafah (ringan)”

6. Mani

Mani yang keluar dari selain manusia adalah najis menurut Hanafi dan Maliki. Menurut Hambali, suci jika berasal dari binatang yang halal. Imam Syafi’I berpendapat termasuk suci, selain mani dari anjing dan babi.

Mani manusia menurut Hanafi dan Maliki termasuk najis dan wajib dibersihkan bendahnya jika masih basah dan jika telah kering cukup dengan dikerok saja. Sebagaimana hadis Aisyah

“Aku melihat mani dari pakaian Rasulullah saw jika telah mengering dan menyucikannya jika masih basah.” (HR.ad-Daruquthni)

Menurut Syafii dan pendapat Hambali, mani manusia adalah suci. Akan tetapi disunahkan untuk mencucinya atau mengeriknya. Sebagaimana hadis Aisya, bahwa beliau mengerok dan menggaruk mani dari pakaian Rasulullah saw kemudian beliau shalat dengan pakain itu (HR Jamaah)

7. Air nanah

Hanafi dan Maliki memasukkan nanah baik yang kental maupun yang cair dalam kelompok benda yang najis. Imam Syafi’I dan Hambali serta ulama lain sepakat bahwa nanah adalah najis. Namun Hambali memberikan pernyataan bahwa darah dan nanah dimaafkan jika hanya sedikit saja dan jika hal itu tidak terdapat pada makanan.

Kadar sedikit yang dimaafkan adalah yang tidak termasuk membatalkan wudhu karena hal tersebut   menyulitkan pemiliknya.

8. Jenazah manusia dan sesuatu yang keluar dari mulut orang yang sedang tidur

Mengenai jenazah manusia, ada dua pendapat, Imam Hanafi berpendapat bahwa jenazah manusia adalah najis. Hal ini berdasarkan fatwa  sebagian sahabat termasuk Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair yang menyamakan jenazah manusia dengan bangkai lainnya.

Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa jenazah manusia tidaklah najis. Hal ini sebagaimana Nabi yang mengatakan “bahwa seorang muslim tidaklah najis”

Mengenai air liur seseorang yang sedang tidur, menurut Syafi’I dan Hambali adalah suci, tapi Syafi’I berpendapat jika air liur itu warnanya kekuning kuningan seperti nanah dan lender, maka hukumnya najis.

Semoga bermanfaaat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button