thaharah

Macam Macam Najis

macam najis

Setiap benda maupun cairan yang keluar dari qubul maupun dubur adalah najis, kecuali mani. Mencuci semua kecing dan kotoran adalah wajib, kecuali kencing bayi laki laki yang belum memakan makanan. Membersihkannya cukup memercikkan air ke bagian yang terkena.

Tidak ada maaf untuk benda najis apapun kecuali setetes darah dan nanah serta bangkai binatang kecil yang tidak memiliki darah mengalir. Apabila binatang tersebut jatuh ke dalam bejana, maka ia tidak membuatnya najis.

Semua binatang adalah suci kecuali anjing dan babi serta apa yang berasal dari keduanya atau salah satunya.

Related Articles

Semua bangkai adalah najis kecuali ikan, belalang dan manusia

Bejana harus dicuci jika dijilat angjing dan babi sebanyak tujuh kali, salah satunya adalah dengan tanah. Bejana cukup dicuci sekali saja jika terkena seluruh najis yang lainnya, namun jia dicuci tiga kali itu lebih baik.

Jika arak berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia suci. Jika berubah dengan memasukkan sesuatu, maka ia tidak suci.

Penjelasan:

1. Najisnya benda atau cairan yang keluar dari qubul dan dubur kecuali mani adalah berdasarkan dalil dalil berikut. Bukhari (214) meriwayatkan Anas r.a, dia berkata,

“Jika Nabi SAW membuang hajatnya, maka saya membawakan air untuk membasuh”

Maksud membuang hajat adalah membuang kencing maupun berak

Maksud untuk membasuh adalah membasuh adalah membasuh bekas yang keluar dari qubul dan dubur.

Bukhari (176) dan Muslim (303) meriwayatkan dari Ali, dia berkata, “Saya adalah laki laki yang sering mengeluarkan madzi. Saya malu bertanya kepada Rasulullah SAW, maka saya memerintahkan Miqdad Al-Aswad untuk menanyakannya. Beliau menjawab, ‘Jika keluar madzi, maka harus berwudhu'” Dalam riwayat Muslim disebuatkan, “Dia harus membasuh kemaluannya dan berwudhu.”

Madzi adalah air lembut yang keluar dari kemaluan. Biasanya ketika syahwat bergejolak.

Bukhari (155) meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata,

“Nabi SAW pergi ke tempat membuang hajat dan memerintahkanku untuk membawakannya tiga buah batu. Saya mendapatkan dua buah batu dan berusaha mencari yang ketiganya, tetapi tidak kunjung mendapatkannya. Kemudian saya mengambil kotoran dan membawanya. Beliau mengambil dua buah batu dan membuang kotoran seraya berkata, ‘ini adalah najis'”

Maksud kotoran di sini adalah kotoran hewan yang dimakan dagingnya

Hadits hadits ini menunjukkan najisnya jenis jenis yang disebutkan tadi karena Nabi saw membasuhnya, atau memerintahkan membasuhnya, atau mengungkapkan kenajisannya. Kemudian jenis jenis yang belum disebutkan yang keluar dari qubul dan dubur diqiyaskan dengan jenis jenis yang disebutkan tadi.

2. Air Mani manusia dan semua jenis hewan kecuali anjing dan babi tidak najis. Mengenai mani manusia, Muslim (288) dan selainnya meriwayatkan sebuah hadits dari Aisyah r.a, dia berkata,

“Saya mengorek ngorek mani dari pakaian Rasulullah SAW. Kemudian beliau berangkat dan shalat.”

Jika saja mani itu najis, tentu tidak akan cukup dengan mengoreknya.

Mengenai mani selain manusia, maninya sama dengan mani manusia karena asal binatang adalah suci. Sementara itu, mani anjing dan babi najis karena kedua binatang ini pada dasarnya memang najis.

3. Dasar wajibnya mencuci semua kencing dan kotoran adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan selainnya keduanya bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk menuangkan seember air ke tempat kencing seorang Arab Badui di masjid.

4. Membersihkan kencing bayi laki laki yang belum memakan makanan cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena.

Bukhari (221), Muslim (227), dan selain keduanya meriwayatkan dari Ummu Qais bin Muhshin bahwa dia membawa anak laki lakinya yang belum memakan makanan kepada Rasulullah SAW, beliau mendudukkannya bayi itu di kamarnya. Bayi itu kemudian mengencingi pakaian beliau. Kemudian beliau meminta air, kemudian memercikkannya dan tidak mencucinya.

5. Apabila bangkai binatang kecil yang tidak memiliki darah mengalir jatuh ke dalam bejana, maka ia tidak membuatnya najis. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Bukhari (5445) dan selainnya dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Jika seekor lalat masuk ke dalam bejana salah seorang di antara kalian, maka benamkanlah seluruhnya, kemudian buanglah. Sesungguhnya di salah satu sayapnya terdapat obat sedangkan di sayap lainnya terdapat penyakit”

Segi pendalilan hadits ini adalah, jika lalat itu menyebabkan air menjadi najis, tentu tidak akan diperintahkan untuk membenamkannya. Semua bangkai yang tidak ada darah mengalir diqiyaskan adalah lalat.

6. Semua binatang adalah suci, kecuali anjing dan babi serta apa yang berasal dari keduanya atau salah satunya. Artinya, semua binatang adalah suci badannya ketika hidup.

7. Anjing dan Babi bukanlah binatang suci dan keduanya adalah najis. Allah SWT berfirman,

“atau daging babi karena itu adalah najis” (Al-An’am [6]: 145)

Dalam sebuah hadits juga terdapat perintah untuk menyucikan bejana jika dijilat anjing, seperti yang akan disebutkan.

8. Seluruh bangkai adalah najis selain bangkai ikan, belalang, dan manusia. Bangkai ikan dan belalang itu suci berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Dihalalkan bagi kita dua bangkai” Masalah ini akan disebutkan lebih lanjut dalam pembahasan tentang buruan dan sembelihan.

9. Bejana harus dicuci jika dijilat anjing dan babi sebanyak tujuh kali, salah satunya adalah dengan tanah. Bukhari (170) dan Muslim (279) meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Jika Anjing minum di bejana salah seorang di antara kalian, hendaklah dia mencucinya sebanyak tujuh kali”

Dalam riwayatkan Muslim disebutkan,

“Sucinya bejana salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dia harus mencucinya sebanyak tujuh kali, pertamanya adalah dengan tanah.”

Daruquthni (1/65) meriwayatkan, “Salah satunya adalah dengan kerikil kecil” maksudnya adalah tanah.

Babi diqiyaskan dengan anjing karena lebih berbahaya dan mulutnya lebih utama untuk dicuci dari selainnya. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh hadits mengenai kenajisannya.

10. Bejana cukup dicuci sekali saja jika terkena seluruh najis selain najis dijilat anjing dan babi. Namun demikan, jika dicuci tiga kali adalah lebih baik. Dasarnya adalah hadits Ibnu Umar r.a,

“Dahulu shalat itu lima puluh kali, mandi dari junub tujuh kali dan membasuh kencing tujuh kali. Nabi SAW terus meminta keringanan sehingga shalat dijadikan lima kali, mandi dari junub sekali.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (247). Dia tidak menilainya dha’if. Najis selain karena jilatan babi dan anjing itu diqiyaskan dengan kencing.

11. Jika arak berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia suci karena faktor penyebab kenajisannya adalah memabukkan. Hal itu telah hilang dengan berubahnya menjadi cuka.

Akan tetapi jika berubahnya dengan memasukkan sesuatu, maka ia tidak suci. Sebab sesuatu yang dimasukkkan ke dalamnya menjadi najis. Jika arak itu berubah menjadi najis, maka sesuatu yang di dalamnya itulah yang membuatnya bernajis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button