pernikahan

Mahar Pernikahan dalam Islam

mahar pernikahan

Disunahkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah. Kalaupun tidak disebutkan, akadnya tetap diaggap sah. Kewajiban untuk memberikan mahar pernikahan ditentukan berdasarkan tiga hal:

1. Suami menetapkannya sendiri

2. Hakim menetapkannya

Related Articles

3. Suami menggauli istri, maka suami wajib memberikan mahar yang layak

Dalam mahar tidak ada batasan jumlah minimal dan maksimal. Seseorang boleh menikahi wanita dengan mahar sesuatu yang jelas manfaatnya.

Jika seorang laki laki menceraikan istrinya sebelum jima’ maka dia wajib memberikan setengah maharnya.

Penjelasan :

1. Dalil wajibnya mahar adalah:

Firman Allah SWT,

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (An-Nisa [4]: 4)

Bukhari (4741) dan Muslim (1425) meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad, dia berkata,

“Seorang wanita mendatangi Nabi SAW dan berkata, sesungguhnya wanita ini mempersembahkan dirinya kepada Allah dan Rasullnya.” Beliau menjawab, “Saya tidak memiliki hajat kepada wanita.” Seorang laki laki lalu berkata, “Nikahkanlah aku dengannya!” Beliau berkata, “Berikanlah kepadanya walaupun cincin besi”. Orang itu memberikan alasannya kepada Nabi SAW.

Beliau berkata, “Apa yang engkau miliki dari Al-Quran?” Orang itu menjawab, “Ini dan ini.” Beliau bersabda, “Saya menikahkanmu dengan wanita ini dengan hafalan yang engkau miliki dari Al Qur’an”

2. Dasar sahnya akad nikah tanpa harus menyebutkan mahar adalah firman Allah SWT:

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu jika kamu menceraikan istri istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya” (Al-Baqarah [2]:236)

Ayat ini menjelaskan bahwa nikah itu sah terlaksana walaupun tidak disebutkan mahar tertentu kepada si wanita. Sebab, talak tidak terjadi kecuali setelah sahnya akad nikah.

3. Mengenai tidak adanya batasan minimal dan maksimal mahar, Tirmidzi (1113) meriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan diberi mahar dua buah sandal. Rasulullah SAW bersabda,

“Apakah engkau ridha terhadap diri dan hartamu hanya dengan dua buah sandal?” Dia menjawab, “Ya” Beliau pun membolehkannya.

Allah SWT berfirman,

Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak. (An-Nisa [4]:20)

Ayat ini menunjukan bahwa tidak ada batasan maksimal dalam memberikan mahar.

Namun demikian, disunahkan memberikan mahar tidak kurang dari 10 dirham sebagai jalan keluar dari khilaf dengan orang yang mewajibkannya, yaitu pengikut madzhab Hanafi.

Jangan sampai mahar itu lebih dari lima ratus dirham, karena terdapat riwayat tentang mahar anak anak perempuan dan istri istri Rasulullah SAW.

Imam yang lima meriwayatkan dari Umar bin Khaththab, dia berkata,

“Janganlah kalian berlebihan dalam mahar perempuan. Jika hal itu adalah kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, maka Rasulullah SAW lebih utama. Beliau tidak pernah memberikan mahar kepada istrinya, atau meminta mahar untuk anak perempuannya, melebihi dua belas uqiyah”

Satu uqiyah adalah empat puluh dirham. Jadi, jumlah mahar yang diberikan Rasulullah SAW kepada istri istrinya adalah empat ratus delapan puluh dirham.

4. Seseorang boleh menikahi wanita dengan mahar sesuatu yang jelas manfaatnya. Misalnya: mengajarkan bagian dari Al Quran, atau mengerjakan pekerjaan tertentu.

Apabila seorang laki laki menceraikan istrinya sebelum jima’ maka laki laki wajib memberikan setengah mahar. Allah SWT berfirman,

“Jika kamu menceraikan istri istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu” (Al-Baqarah [2]: 237)

Mahar untuk wanita itu ditetapkan secara penuh karena meninggal atau jima’

Abu Dawud (2114), Tirmidzi (1145), bahwa dia ditanya tentang laki laki yang menikahi wanita, lalu belum memberikan mahar kepadanya dan tidak menggaulinya sampai laki laki itu meninggal. Ibnu Mas’ud menjawab,

“Wanita itu mendapatkan mahar yang didapat sebagaimana wanita wanita lainnya. Tidak dikurangi dan tidak pula dilebihkan. Wanita itu menjalani ‘iddah dan mendapatkan warisan”

Ma’qil bin Sinan Al Asyja’i lalu bangkit dan berkata,

“Rasulullah SAW menetapkan hukum kepada Barwa’ bin Wasyiq, yaitu salah seorang di antara kamu, seperti yang engkau tetapkan. Ibnu Mas’ud pun berbahagia dengan itu”

Maksud mahar seperti wanita lain pada umumnya adalah mahar yang sempurna. Jika mahar disebutkan ketika akad, maka itulah yang wajib diberikan.

Maksud “berbahagia dengan hal itu” adalah berbahagia dengan fatwa yang diberitahukan kepadanya, karena fatwa tersebut sesuai dengan fatwanya.

Jika talak terjadi setelah jima’, maka mahar tidak berkurang sedikit pun. Umar r.a berkata, “Laki laki mana saja yang menikahi seorang wanita kemudian menggaulinya, maka wanita itu mendapatkan maharnya dengan sempurna”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button