waris

Mengenai Utang Pewaris

Mengenai Utang PewarisUtang adalah tanggungan yang harus diadakan pelunasannya dalam suatu waktu tertentu. Kewajiban pelunasan utang timbul sebagai dari imbalan yang telah diterima oleh si berutang.

Apabila seseorang yang meninggalkan utang kepada seseorang lain, maka seharusnyalah utang tersebut dibayar/dilunasi terlebih dahulu (dari harta peninggalan si mayit) sebelum harta tersebut dibagikan kepada kepada ahli warisnya.

Para ahli hukum Islam mengelompokan utang seseorang itu kepada 2 kelompok:

Related Articles

Mengenai Utang Pewaris

1. Utang terhadap sesama manusia, atau dalam istilah hukum Islam disebut juga dengan dain al-‘ibad.

2. Utang kepada Allah swt atau dalam istilah hukum Islam disebut juga dengan dain Allah.

Utang sesama manusia, apabilah dilihat dari segi pelaksanannya dapat dilihat kepada;

1. Utang yang berkaitan dengan persoalan kehartabendaan (dain ‘ainiyah)
2. Utang yang tidak berkaitan dengan persoalan kehartabendaan (dain mutlaqah)

Utang yang tidak berkaitan dengan persoalan kehartabendaan ini dilihat dari segi waktu pelaksanaannya dapat pula dikelompokan kepada:

a. Utang muthlaqah apabilah dilakukan pada waktu si mayit dalam keadaan sehat dan dibuktikan keabsahannya, disebut juga dengan daim shihah.

b. Utang muthlaqah yang dilakukan pada waktu si mayit dalam keadaan sakit, serta tidak pula didukung oleh bukti bukti yang kuat, disebut juga dengan daim maradh.

…..(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (QS An Nisa: 11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button