shalattanyajawab

Mengganti Shalat yang Sudah Lewat Waktunya?

ganti shalat

Pertanyaan:

Bagaimana Cara Mengganti Shalat yang Sudah Lewat Waktunya?

Jawaban:

Wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan adalah pendapat empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.

Hal ini juga berdasarkan perintah dan tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa tidak wajib mengqadha adalah pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hazm.

Hal ini juga diamalkan oleh Umar bin Khathab, Ibnu Umar dan lain lain. Mereka berhujjah bahwa Islam telah mewajibkan shalat dan tidak boleh ditangguhkan baik dalam keadaan apapun.

Ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah bahwa tidak boleh mengqadha shalat yang telah ditinggalkan, cukup dengan tobat dan shalat sunnah yang banyak untuk menggantikannya.

Adapun ketentuan dan tata cara mengqadha shalat yang sudah lewat waktunya adalah sebagai berikut:

1. Bagi orang yang bepergian dalam jarak yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat. Jika shalat yang terlewat adalah shalat empat rakaat, maka diperbolehkan baginya untuk mengqadha shalat menjadi dua rakaat meskipun di kerjakan di rumah.

Sedangkan, menurut ulama Syafi’i dan Hambali bahwa dalam kondisi yang demikian, orang tersebut tetap wajib mengqadha shalatnya empat rakaat dengan alasan bahwa hukum asal shalat adalah sempurnanya empat rakaat, baik di rumah maupun dalam perjalanan.

2. Jika shalat yang terlewat adalah shalat sirriyyah (shalat dengan suara bacaan dikecilkan)dan Jahriyyah(Suara bacaan dibesarkan), cara mengqadhanya harus disesuaikan dengan sirriyyah atau jahriyyah. Misalnya, seorang yang terlewat shalat Zuhur sebagai shalat yang sirri, waktu mengqadhanya harus sirri pula meskipun dikerjakan pada petang hari.

Begitu pula jika shalat yang ditinggalkan adalah shalat jahriyyah seperti shalat shubuh, ketika mengqadhanya juga harus jahriyyah meskipun dilaksanakan pada siang hari.

Akan tetapi, Imam Syafi’i berpendapat bahwa yang mejadikan patokan adalah waktu mengqadhanya. Jika qadha itu dilakukan pada malam hari, meskipun shalat yang diqadha adalah shalat sirri bacaannya tetap di jahr kan, begitu pula sebaliknya jika shalat yang diqadha adalah shalat Jahr yang dikerjakan pada siang hari, shalat itu juga harus dilaksanakan secara sirriyyah.

3. Dalam melaksanakan shalat yang terlewat harus sesuai dengan urutannya satu dengan yang lain. Qadha shalat shubuh dilaksanakan sebelum subuh dan qadha zuhur dilaksanakan sebelum shalat azhar.

Di samping itu harus diperhatikan pula urutan shalat yang terlewat dengan shalat yang dikerjakan pada waktunya. Oleh karena itu, jika shalat yang terlewat kurang dari lima waktu atau hanya lima waktu, shalat yang dikerjakan pada waktunya tidak boleh dilaksanakan sebelum shalat yang terlewat dilaksanakan dengan tertib, asal selama tidak dikhawatirkan lewatnya waktu untuk melaksanakan shalat pada waktunya.

Dari Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa ketika Perang Khandaq, kum musyrikin terlalu menyibukkan Rasulullah SAW sehingga shalat empat shalat tertinggal dan waktu pun telah larut malam. Kemudian beliau menyuruh Bilal untuk menyeruhkan azan. Bilal pun menyeruhkannya, lalu membacakan iqamah. Kemudian beliau shalat zuhur, lalu berdiri lagi lalu mengerjakan shalat azar, berdiri lagi melaksanakan shalat maghrib, kemudian berdiri lagi untuk melaksanakan shalat isya’ (HR Tirmidzi dan Nasa’i. Peristiwa ini terjadi sebelum ada perintah shalat Khauf)

4. Ulama Hanafi berpendapat, jika seseorang telah mengerjakan shalat pada waktunya, kemudian tertinggal shalat yang belum dikerjakan, batallah shalat yang sudah dikerjakan tadi. Orang itu harus melaksanakan shalat yang tertinggal dahulu, kemudian mengulangi shalat pada waktunya.

Akan tetapi, menurut ulama yang lain ia tidak harus mengulangi shalat pada waktunya tersebut. Adapun menurut ulama Maliki, sunnah mengulangi lagi shalat pada waktunya setelah mengerjakan shalat yang terlewat.

5. Mengqadha shalat boleh dilakukan setiap saat, kecuali pada tiga waktu yang dilarang shalat, yaitu ketika matahari terbit, matahari tepat berada di tengah langit (waktu istiwa’), dan ketika matahari terbenam. Demikian juga, dalam satu waktu boleh mengqadha beberapa shalat yang tertinggal.

6. Mengqadha shalat wajib dilakukan dengan segera, baik karena shalat itu tertinggal karena sesuatu uzur yang tidak menggugurkan kewajibannya maupun tanpa uzur sama sekali. Qadha ini pun tidak boleh ditunda tunda, kecuali ada halangan mendesak seperti bekerja untuk mencari rezeki dan menuntut ilmu yang wajib ‘ain baginya. Dengan mengqadha shalat, bukan berarti seseorang telah bebas dari dosa (karena menunda shalat tanpa uzur), tetapi ia masih harus bertobat, sebagaimana dosa tidak bisa menggugurkan kewajiban shalat.

Hal ini karena salah satu syarat bertobat adalah menghilangkan perbuatan dosa, sedangkan orang yang bertobat tanpa mengqadah belum berarti ia telah menghilangkan perbuatan dosa tersebut.

Barangsiapa tertinggal sejumlah shalat, tatapi ia lupa atau tidak tahu persis berapa jumlahnya, ia harus mengerjakan qadha sampai merasa yakin bahwa kewajibannya telah terpenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button