Kita mendapati banyak di antara kaum muslim enggan untuk memajukan anak muda untuk menjadi imam, meski dia adalah orang yang paling pandai membaca Al Qur’an di antara mereka.
Lalu mereka menunjuk seorang laki laki yang terpandang dan dituakan di antara mereka, meski tidak bagus dalam membaca Al Fatihah.
Rasulullah SAW pernah bersabda perihal kaidah kaidah menjadi imam dan siapa saja yang bisa menjadi imam shalat berjamah
“Yang berhak mengimami kaum ialah orang yang paling pandai membaca Al Qur’an di antara mereka. Jika dalam bacaan mereka sama, maka yang paling banyak mengetahui tentang sunnah di antara mereka. Jika dalam sunnah mereka sama, maka yang paling dahulu berhijrah di antara mereka. Jika dalam berhijrah mereka sama, maka yang paling tua di antara mereka”
Hadits ini sangat jelas menerangkan bahwasanya tidak seyogyanya menjadi imam kecuali orang yang paling utama dalam menghafal Al Qur an dan pengetahuan tentang hukum hukumnya.
Para Lajnah Dai’imah telah memfatwakan bahwasanya imam anak kecil yang sudah baligh adalah sah, sabagaimana sabda Nabi SAW sebelumnya
Bukhari meriwayatkan dalam hadits shahih
“Ayahku datang dari sisi Nabi SAW (dia berkata), ‘Rasulullah SAW bersabda,’Apabila datang waktu shalat, maka hendaknya yang mengimami kalian adalah orang yang paling banyak hafalan Al Qur annya’. Mereka tidak menemukan seorang pun yang lebih banyak hafalan Al Qur annya selain saya, maka mereka pun memajukan saya, padahal ketika itu saya masih berusia enam atau tujuh tahun”