Agamaartikel

Merokok dalam Pandangan Islam

Merokok pada hakikatnya adalah mengisap gabungan pengaruh yang merugikan dari nikotin, karbon monoksida, tar dan racun lainnya. Nikotin menyebabkan jantung bekerja lebih berat dan membutuhkan lebih banyak oksigen, tetapi karbon monoksida mengurangi pengambilan oksigen oleh darah. Sedangkan tar lebih memperberat keadaan yang mengurangi kemampuan penyimpanan udarah oleh paru paru.

Semakin banyak merokok juga dapat menyebabkan penyakit jantung. Kebiasaan merokok juga dapat menyebabkan berbagai penyakit berbahaya lainnya, di antaranya kanker paru paru, impotensi dan lain lain.

Para ahli dari WHO menyatakan bahwa di negara dengan kebiasaan merokok yang telah meluas, kebiasaan merokok itu menyebabkan terjadinya 80-90% kematian akibat paru paru di seluruh negara itu, 75% dari kematian akibat bronchitis, 40% kematian akibat kandung kencing, dan 25% kematian akibat jantung iskemik.

Laporan dari WHO juga menyebutkan beberapa penyakti yang berhubungan dengan kebiasaan merokok, yaitu penyakit Kardiovaskuler lain, ulkus peptikum, kanker mulut/tenggorokan/kerongkongan, penyakit pembuluh darah otak, dan gangguan janin dalam kandungan.

Merokok dalam pandangan islam

Hingga saat ini, belum ada fatwa yang mengharamkan ataupun menghalalkan merokok karena tidak ada petunjuk petunjuk langsung dari Al Quran, hadis hadis Nabi Muhammad saw, maupun dari pendapat mazhab yang benar benar langsung menetapkan hukum merokok.

Dalam hal ini, hukum merokok tidak dijelaskan secara langsung seperti hukum minuman keras (bir dan sejenisnya), baik bagi peminum maupun penjual, yaitu jelas haram. Sehubungan dengan itu, kita dapat mengkaji firman Allah swt dalam ayat berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [434] , adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button