Agamabid'ahdefinisiislam

Pengertian Bid’ah dan Macam Macamnya

Pengertian Bid’ah

Pengertian Bid’ah dan Macam MacamnyaKata kata bid’ah dalam bahasa Arab berarti kreativitas, yaitu menciptakan sesuatu tanpa adanya contoh sebelumnya. Kata kata itu sebagaimana dalam firman Allah swt,

“Allah pencipta langit dan bumi” (Al-Baqarah:117)

Yakni Allah sebagai pencipta dengan tanpa contoh sebelumnya. Allah berfirman,

“Katakanlah: “Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara Rasul-rasul …”.”(Al-Ahqaaf:9)

Maksudnya adalah “Aku bukanlah orang yang pertama tama membawa risalah dari Allah swt kepada semua hamba, namun banyak Nabi telah lebih dulu daripada aku.

Macam-Macam Bid’ah dalam Perkara Agama

Bid’ah dalam perkara agama ada dua macam:

1. Bid’ah qauliyah I’tiqadiyah (bid’ah dalam kata kata yang berkaitan dengan akidah), seperti berbagai ungkapan yang dikemukakan oleh kelompok Al-Jahmiyah, Al-Mu’tazilah, Ar-Rafidhah, dan semua kelompok sesat dengan semua kepercayaannya.

2. Bid’ah yang terjadi di dalam perkara perkara ibadah, seperti peribadahan kepada Allah dengan pola ibadah yang tidak pernah disyariatkan. Bid’ah seperti ini bermacam macam jenisnya.

A. yang terdapat dalam prinsip pokok ibadah. Seperti tindakan membuat pola ibadah yang sama sekali tidak pernah disyariatkan. Misalnya membuat pola shalat yang tidak disyariatkan, membuat pola puasa yang tidak disyariatkan, mengadakan macam macam hari yang tidak disyariatkan, seperti hari ulang tahun dan lain lain.

B. Mengadakan tambahan di dalam ibadah yang telah disyariatkan seperti, tindakan menambah jumlah rakaat menjadi lima rakaat dalam shalat dzuhur atau azhar.

C. Mengadakan bid’ah dalam pola teknik pelaksanaan ibadah sehingga pelaksanaanya menjadi dengan cara cara yang tidak disyariatkan. Seperti pelaksanaan zikir zikir yang telah disyariatkan dengan suara koor yang didendangkan, dengan menafas di dalam ibadah ibadah sehingga tergolong keluar dari sunnah Rasulullah saw.

D. Bid’ah dengan menentukan waktu tertentu untuk pelaksanaan suatu ibadah yang telah disyariatkan, padahal waktunya tidak ditentukan oleh syariat. Seperti mengkhususkan siang dan malam pertengahan bulan syabah untuk melaksanakan puasa dan qiyamullail. Pada prinsipnya puasa dan qiyamullail adalah disyariatkan, namun pengkhususan waktu pelaksanaannya membutuhkan dalil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button