artikel

Pengertian dan Sejarah Ibadah Haji

Haji adalah mengunjungi Mekah untuk mengerjakan ibadah tawaf, sa’I, wukuf di arafah, dan ibadah-ibadah lain untuk memenuhi perintah Allah dan mengharap keridaan-Nya.

Haji merupakan rukun islam kelima dan kewajiban bagi seorang muslim yang telah mampu menunaikannya, satu kali seumur hidup. Nabi saw bersabda, “Kewajiban (menunaikan haji hanya sekali), apabila menambah itu sunnah” (HR Abu Daud, Ahmad, dan Hakim)

Haji adalah perjalanan menuju kepada Allah untuk memenuhi panggilan-Nya pada waktu yang telah ditentukan, yaitu satu tahun sekali. Saat itulah semua umat islam berkumpul, berdiskusi dan berinteraksi di kota suci.

Mereka disatukan oleh kalimat syahadat. Haji tidak hanya memiliki pesan spritual yang dapat mengukuhkan keimanan seseorang, tetapi juga memiliki pesan sosial, seperti media interaksi, dan memahami perbedaan. Allah swt berfirman,

“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim [89] tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”.”(QS Al-Baqarah: 125)

Haji adalah mengunjungi Mekah untuk menunaikan ibadah tertentu dengan tata cara tertentu dan pada waktu yang telah ditentukan.

Al Quran dan Sunah Nabi dengan tegas memerintahkan kepada orang yang menjalankan haji untuk senantiasa ikhlas karena Allah semata dalam menjalakannya. Adapun indikator ikhlasnya seseorang dapat dilakukan dengan cara memperbaiki niatnya.

Apabila ia belum mampu, hendaklah ia pasrahkan kepada Allah dengan berharap kepada-Nya agar diberi kemampuan untuk dapat berhaji, memohon keridhaan keluarganya, menjalin silaturahim dengan mereka, dan jangan lupa bertobat kepada Allah dengan memperbanyak membaca istigfar.

Sejarah Ibadah Haji

ibadah haji

Ibadah haji mulai disyariatkan kepada umat islam pada tahun 6 Hijriah, bertetapan dengan turunnya QS Al-Baqarah:196, tetapi ada yang berpendapat bahwa ibadah haji mulai di syariatkan pada tahun 9 Hijriah, yaitu ketika para delegasi datang kepada Rasulullah dan turunlah ayat berikut,

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim [215] ; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah [216] . Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(QS Ali Imran: 97)

Semoga Bermanfaat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button