Agamadefinisi

Pengertian dan Syarat Ijtihad serta Bentuk-bentuknya

ijtihad dalam islam

Ijtihad

Ijtihad dari aspek bahasanya berarti mengerjakan sesuatu dengan penuh kesungguhan. Dari aspek terminologi, ijtihad ialah menggunakan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syariat dengan berdasarkan al-Qur`an dan hadis.

Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.
Dasar hukum ijtihad adalah hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Turmuzi dan Abu Dawud yang mengungkapkan dialog Nabi dengan Muadz bin Jabal ketika Muadz akan menjadi gubernur Yaman:

Nabi   : “Wahai Muadz! Bagaimana caranya engkau menyelesaikan masalah yang diajukan kepadamu?

Muadz  : “Saya akan memutuskannya berdasarkan kitabulla (al-Qur`an)”
Nabi       : “Bagaimana jika engkau tidak menemukannya dalam al-Qur`an?”

Muadz  : “Saya akan memutuskannya dengan sunah Nabi”

Nabi       : “Bagaimana jika engkau tidak menemukannya dalam sunahku?”

Muadz  : “Saya akan berusaha memutuskannya dengan akal pikiran atau pendapatku tanpa keraguan (Berijtihad)”

Nabi       : “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasul-Nya atas apa yang diridhai Allah.”\

Masalah agama yang berhubungan dengan furu`

Atau sudah jelas hukumnya, seperti salat, zakat, haji, dan puasa tidak boleh diijtihadkan. Sedangkan masalah seperti bayi tabung, keluarga berencana, salat di kapal laut atau di pesawat, itulah yang harus diijtihadkan.

SYARAT ORANG BERIJTIHAD

  • Mengetahui isi al-Qur`an dan hadis. Untuk hadis yang harus diketahui, ada yang mengatakan 3000 buah, ada pula yang mengatakan 12.000 buah, termasuk kesahihan hadis (hadis sahih) dan kelemahan hadis (hadis daif).
  • Mengetahui soal-soal ijma (kebulatan/kesepakatan semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu hukum syara), sehingga mujtahid mujtahid tidak memberikan fatwa yang berlainan dengan hasil ijma terdahulu.
  • Memahami bahasa Arab dengan baik.
  • Memahami ilmu Usul Fiqih (cara mengambil hukum syariat berdasarkan al-Qur`an dan hadis) dengan baik.
  •  Memahami nasikh dan mansukh sehingga seorang mujtahid tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah dibatalkan (mansukh)

Ijtihad Pada Masa Rasulullah dan Imam-imam Mujtahid

Pada masa Rasullullah ijtihad tidak sering dilakukan karena jika ada permasalahan bisa langsung ditanyakan kepada Rasulullah saw. Ijtihad hanya dilakukan jika berada jauh dari Rasul dan setelahnya selalu meminta nasihat pada Rasul. Ijtihad yang dilakukan ialah setelah Rasul wafat yaitu pengangkatan Abu Bakar Siddiq ra, pengkondifikasian al-Qur`an, dan sebagainya.

Dalam hal ijtihad muncullah para ulama besar ahli fiqih. Namun, empat sebagian besar umat muslim lebih beruntung karena karyanya merupakan karya pustaka yang masih terpelihara dengan baik sampai sekarang.

Keempat orang imam tersebut ialah: Imam Hanafi yang hasil ijtihadnya dinamai Mazhab Hanafi; Imam Maliki yang hasil ijtihadnya dinamai Mazhab Maliki; Imam Syafi`i; dan Imam Hambali yang hasil ijtihadnya dinamai Mashab Hambali.

BENTUK BENTUK IJTIHAD

  • Ijma, kebulatan pendapat para ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu masalah yang berkaitan dengan syariat.
  • Qiyas (Ra`yu), menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan memperhatikan kesamaan antara kedua hal itu. Misalnya mengharamkan ganja, heroin, dan lain-lain yang belum ada ketentuannya dalam kitab dengan menganalogikannya dengan haramnya khamar yang sama-sama bisa memabukkan.
  • Istishab, melanjutkan hukum yang sudah ada dan yang telah ditetapkan karena adanya suatu dalil, sampai adanya dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Misalnya, apa yang diyakini telah ada tidak akan hilang karena adanya keragu-raguan.
  • Mashlahah Mursalah, kemaslahatan atau kebaikan yang tidak disinggung-singgung syarat untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedangkan apabila dilakukan akan membawa kemanfaatan terhindar dari keburukan. Ini terjadi sewaktu pengumpulan dan kondifikasi al-Qur`an pada zaman Abu Bakar dan Usman bin Affan. Tidak ada ketentuan yang melarang dan menyuruh melakukannya, namun jika dilakukan mendatangkan manfaat.
    Urf, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam kata-kata atau perbuatan. Misalnya, kebiasaan serah terimah jual beli tanpa menggunakan kata-kata ijab kabul.

semoga artikel tentang ijtihad ini bermanfaat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button