Pengertian, Penyebab dan Tata Cara Sujud Sahwi
Apa itu Sujud Sahwi?, dalam keadaan seperti apa sujud sahwi perlu dilakukan?, dan bagaimana tatacara pelaksanaan sujud sahwi?
Pengertian Sujud Sahwi
Sahwi berasal dari bahasa Arab yang artinya lupa atau lalai
Sementara itu, menurut ahli fiqih, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir sholat atau setelahnya karena adanya kekurangan, baik dengan meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang tanpa sengaja.
Pada suatu ketika, Nabi Muhammad SAW lupa rakaat pada saat mendirikan salat. Setelah salat selesai, beliau mendapat pertanyaan para sahabat, ‘apakah ada perubahan jumlah rakaat salat?’
Nabi Muhammad SAW menjawab, ‘Saya hanyalah manusia biasa. Saya bisa lupa sebagaimana kalian lupa. Jika saya lupa, ingatkanlah saya. Jika kalian ragu tentang jumlah rakaat salat kalian, pilih yang paling meyakinkan, dan selesaikan salatnya. Kemudian lakukan sujud sahwi’. (HR. Bukhari & Muslim).
Hal hal yang menyebabkan sujud sahwi perlu dilakukan:
Ada 4 bagian, yaitu terjadi kekurangan rakaat, terjadi kelebihan rakaat, tidak atau terlupa tasyahud awal dan adanya keraguan. Berikut penjelasannya:
- Lupa melaksanakan salah satu rukun shalat
di sini ada dua kondisi, ingat sebelum membaca bacaan rakaat selanjutnya, maka dianjurkan untuk kembali ke rukun shalat yang kelupaan tersebut.
Kondisi kedua yaitu ketika ingat pada saat sedang atau telah membaca bacaan untuk rakaat selanjutnya, maka diwajibkan untuk mengulang shalat lalu kemudian menyempurnakannya. - Jika seseorang meninggalkan tasyahud awal karena lupa memungkinkan untuk mendapatinya, misalnya bangkit dari tasyahud seketika ingat dan belum sempurna berdirinya, hendaklah ia duduk untuk tasyahud awal dan ia tidak perlu sujud sahwi. Namun, jika ia telah berdiri sempurna dan baru ingat tasyahud awalnya terlewat, maka gugurlah pelaksanaan tasyahud awalnya dan ia melanjutkan salatnya serta melakukan sujud sahwi.
Sabda Rasulullah saw,
“Jika salah seorang di antara kalian berdiri dari rakaat kedua, tetapi belum sempurna berdirinya, duduklah dan jika berdirinya sudah sempurna, janganlah ia duduk, kemudian sujud sahwilah dua kali sujud” (HR Turmudzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
- Jika seseorang ragu-ragu dalam bilangan rakaat salatnya, misalnya tiga atau empat rakaat, hendaknya ia mengingat-ingat salatnya, kemudian memilih yang mana lebih kuat dan lebih yakin menurutnya. Namun, jika tidak ada keyakinan untuk itu, ia diperbolehkan memilih di atas keyakinannya yang paling sedikit diantara keduanya (tiga), kemudian ia sujud sahwi di akhir salatnya.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abdulrahman bin Auf yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda,
“Jika seseorang di antara kalian lupa dalam shalatnya, kemudian ia tidak tahu apakah ia salat satu rakaat atau dua rakaat, hendaklah ia memastikan satu rakaat. Jika ia tidak mengetahui apakah dua rakaat atau tiga rakaat hendaklah ia memastikan dua rakaat. Jika ia tidak mengetahui tiga rakaat atau empat rakaat hendakalah ia memastikan tiga rakaat. Kemudia ia sujud sahwi sebelum salam” (HR Turmudzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Tata Cara Sujud Sahwi
Pertama, cara sujud sahwi sama seperti sujud dalam salat pada umumnya.
Kedua, sujud sahwi dilakukan dua kali, dipisah dengan duduk sejenak.
Ketiga, disyariatkan untuk membaca takbir setiap kali turun sujud atau bangkit dari sujud.
Sujud sahwi bisa dilakukan sebelum maupun sesudah salam, tergantung dari kasus lupa yang terjadi dalam salat Anda. Akan tetapi, lebih baik jika sujud sahwi ini dilakukan dengan mengikuti cara yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Intinya, jika salat Anda perlu ditambal karena ada kekurangan, hendaklah sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Kalau salat Anda sudah pas atau berlebih, hendak melakukan sujud sahwi yang dilakukan sesudah salam, dengan tujuan untuk menghinakan setan. Berikut perinciannya:
- Sujud sahwi sebelum salam, dilakukan untuk kejadian:
- Meninggalkan tasyahud awal. Semakna dengan itu adalah semua kasus meninggalkan wajib salat karena lupa.
- Ragu jumlah rakaat salat dan tidak bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan.
- Sujud sahwi setelah salam, dilakukan untuk kejadian:
- Penambahan jumlah rakaat salat.
- Penambahan gerakan dalam salat.
- Ragu dan bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan. Para ulama sepakat, untuk melakukan sujud sahwi di posisi yang benar, di antara sebelum dan sesudah dalam, sifatnya anjuran. Hal ini berarti jika terjadi salah posisi saat sujud sahwi, salat tetap sah. Demikian dengan keterangan oleh al-Khithabi.
Adapun bacaan doa sujud sahwi adalah sebagai berikut:
“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw”.
Artinya: “Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.”