Perbedaan pendapat Mazhab tentang pakaian yang terkena madzi, najiskah?
Tentang Hukum Pakaian yang Terkena Madzi dalam Islam, terdapat beberapa hadis, contoh kasus di zaman Rasulullah, dan perbedaan pendapat di antara para ulama. Berikut adalah beberapa contoh hadis, kasus di zaman Rasulullah, serta perbedaan pendapat yang relevan:
Hadis Pertama:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya melakukan taththir (membersihkan) madzi dari pakaiannya sebelum shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Contoh Kasus di Zaman Rasulullah:
Seorang sahabat yang bernama Abdullah bin Umar pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pakaian yang terkena madzi. Rasulullah SAW menjawab,
“Jika kamu menemukan madzi di pakaianmu, bersihkan saja dan lakukan shalat.” (HR. Ahmad)
Perbedaan Pendapat dikalangan ulama mazhab:
- Mayoritas Ulama:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa pakaian yang terkena madzi harus dibersihkan sebelum melaksanakan shalat atau ibadah lainnya. Ini didasarkan pada hadis-hadis yang menggariskan tindakan membersihkan madzi dari pakaian sebelum shalat.
2. Ibnu Hazm:
Salah satu ulama terkemuka, Ibnu Hazm, berpendapat bahwa pakaian yang terkena madzi tidak dianggap najis, dan tidak perlu dibersihkan. Namun, pendapat ini kurang populer di kalangan ulama lainnya.
3. Al-Imam Syafi’i:
Menurut mazhab Syafi’i, pakaian yang terkena madzi harus dibersihkan jika madzi tersebut berjumlah lebih dari sekecil biji gandum dan jika madzi tersebut berasal dari pemilik pakaian itu sendiri. Namun, jika madzi berasal dari orang lain, maka tidak perlu dibersihkan.
4. Al-Imam Maliki:
Mazhab Maliki berpendapat bahwa pakaian yang terkena madzi harus dibersihkan, tetapi jika madzi tersebut sangat sedikit dan tidak meninggalkan bau atau warna, maka tidak perlu.
5. Al-Imam Hanafi:
Menurut mazhab Hanafi, pakaian yang terkena madzi tidak dianggap najis, dan tidak perlu dibersihkan. Mereka berpegang pada prinsip bahwa benda-benda dianggap suci kecuali ada bukti yang mengindikasikan sebaliknya.
Perbedaan pendapat ini mencerminkan variasi dalam interpretasi hadis-hadis dan pemahaman hukum Islam di antara berbagai mazhab. Meskipun ada perbedaan pendapat, penting untuk diingat bahwa menjaga kebersihan dan kesucian dalam ibadah tetap menjadi tujuan utama dalam Islam, dan tindakan membersihkan madzi dari pakaian sebelum ibadah adalah praktik yang disarankan secara umum.