Agamapernikahan

Perempuan yang Ada Hubungan Kekeluargaan Akibat Perkawinan

pernikahan islamPernikahan merupakan hal yang sakral dan sangat penting untuk diketahui hukumnya karena dibalik diharamkannya suatu pernikahan terdapat makna penting akan keturunannya kelak.

Dalam Al Quran terdapat setidaknya delapan kelompok orang orang yang diharamkan, namun ada juga beberapa kelompok yang tadinya tidak haram untuk dinikahi, namun karena adanya pernikahan atau perkawinan menyebabkan orang tersebut haram untuk dinikahi. Berikut kelompok orang orang yang haram dinikahi akibat adanya perkawinan.

Perempuan yang Ada Hubungan Kekeluargaan Akibat Perkawinan

1. Ibu Mertua

Dia ini diharamkan oleh Islam karena semata mata Aqad yang telah berlangsung terhadap anak perempuannya kendati belum dukhul (dicampuri) sebab si Ibu mertua tersebut dalam hubungannya dengan laki laki itu berkedudukan sebagai ibu.

2. Anak Tiri (Rabiibah)

Yaitu anak kandung dari istri. Yang dimaksud di sini adalah seorang istri memunyai anak perempuan yang ibunya dikawini oleh seorang laki laki dan sudah didhukul (dicampuri), maka si laki laki tersebut haram untuk menikah dengan anak tirinya tersebut. Berbeda halnya jika belum dicampuri, maka laki laki tersebut tidak haram menikah dengan anak tirinya tersebut.

3. Menantu (istri anak laki laki)

Yang dimaksud dengan anak di sini adalah anak kandung, bukan anak angkat. Karena perlembagaan anak angkat telah dihapus oleh Islam dengan segala kaitannya karena terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan kenyataan yang dapat membawa pada mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.

Allah swt berfirman,

“Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).”(al Ahzab:4)

Istilah anak di sini semata mata penggilan lisan tidak dapat mengubah kenyataan dan menjadikan orang asing sebagai kerabat.

Ketiga orang yang diharamkan ini, semata mata karena suatu illat (sebab) yang mendatang, yaitu hubungan kekelurgaan akibat perkawinan. Seluruh hubungan yang kuat antara kedua suami istri ini menentukan keharaman ini.

Semoga bermanfaat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button