Agamabid'ahislam

Peringatan Hari ke-40 pada Orang yang Telah Meninggal

Sudah menjadi tradisi muslim Indonesia dalam memperingati hari kematian ke-40 pada sanak saudara kerabat ataupun kenalan, hal ini dianggap sebagai takbin (Pemujian atas mayit). Namun, bagaimanakah hukum peringatan hari ke-40 pada orang yang telah meninggal dalam islam?

Pertama, dasar pembuatan ini dalah tradisi Fir’aun yang telah dikerjakan oleh para Fir’aun sebelum Islam yang kemudian menyebar dari mereka menuju kepada selain mereka. Perbuatan seperti itu sebenarnya adalah bid’ah yang sangat mungkar dan tidak memiliki dasar hukum dalam Islam yang akhirnya dikembalikan kepada sabda Nabi saw yang jelas jelas menyesatkan bid’ah.

Kedua, pujian dan sanjungan untuk mayit sebagaimana cara yang ada sekarang berupa perkumpulan dan berlebih lebihan dalam pujian dan sanjungan adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah yang dianggap shahih oleh al Hakim dari hadis Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata

Peringatan Hari ke-40 pada Orang yang Telah Meninggal

Peringatan Hari ke-40 pada Orang yang Telah Meninggal

“Rasulullah saw melarang tindakan memberikan banyak sanjungan” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim)

Karena menyebutkan berbagai sifat mayit biasanya adalah sikap kebanggan, membangkitkan kerinduan dan menggugah kesedihan. Sedangkan sekedar memuji mayit ketika disebutkan namanya atau ketika keberangkatan jenazahnya atau karena untuk mengenalkan segala amal spektakulernya adalah jaiz (boleh) karena jelas dalam sebuah hadis,

“Dari Anas bin Malik R.A, ia berkata, Mereka berlalu dekat jenazah dengan memujinya dengan segala kebaikan, maka Nabi saw bersabda, Harus baginya. Kemudian mereka berlalu dekat jenazah yang lain dengan mencelanya dengan berbagai keburukan, maka Nabi saw bersabda, Harus baginya, Maka Umar Radhiyallahu Anhu bertanya, Apa yang engkau maksud dengan harus baginya? Maka beliau bersabda, “Yang ini kalian puji dengan segala kebaikan. Maka wajib baginya surge, sedangkan yang ini kalian cela dengan segala keburukan, maka wajib baginya neraka, kalian semua adalah saksi saksi Allah di muka bumi” (HR Bukhari dan Muslim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button