shalatthaharah

Perkara yang Membatalkan Wudhu

pembatal wudhu

Ada enam perkara yang membatalkan wudhu, yaitu,

1. Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar).

2. Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah.

Related Articles

3. Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit.

4. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki laki dan perempuan yang bukan mahramnya.

5. Menyetuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.

6. Menyentuh lingkaran dubur manusia berdasarkan pendapat baru.

Penjelasan

1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur membatalkan wudhu berdasarkan dali dalil berikut.

Allas SWT berfirman,

“Atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air (kakus).” (Al-Ma’idah [5]: 6). Maksudnya, kembali dari tempat membuang hajat sekaligus telah membuangnya.

Bukhari (135) dan Muslim (225) meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda,

“Allah tidak menerima shalat seorang di antara kalian apanila dia berhadats sampai berwudhu”

Salah seorang penduduk Hadhramaut bertanya, “Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Kentut yang ringan maupun yang bersuara keras”

2. Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah membatalkan wudhu berdasarkan hadits yang diwiyatkan Abu Dawud (203) dan selainnya dari Ali, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Kedua mata adalah pengawas dubur. Barangsiapa yang tertidur maka hendaklah dia berwudhu”

Artinya, ketika bangun seseorang akan mengetahui apa yang keluar dari dalam dirinya karena dia merasakannya. Jika dia tidur, maka dikhawatirkan sesuatu telah keluar.

Tidur dengan meletakkan pantat di tanah tidak akan terjatuh jika seseorang tidak bersandar pada apa pun. Wudhunya tidak batal karena dia merasakan apa yang keluar. Hilangnya kesadaran diqiyaskan dengan tidur karena maknanya lebih mendalam.

3. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki laki dan perempuan yang bukan mahramnya membatalkan wudhu berdasarkan firman Allah SWT tentang ayat wudhu,

“Atau kalian menyentuh perempuan.” (Al-Maidah [5]: 6)

4.  Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan membatalkan wudhu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam hadits yang lima dari Bisrah binti Shafwan r.a bahwa Nabi SAW bersabda,

“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka janganlah mendirikan shalat sampai berwudhu”

Tirmidzi menilai shahih hadits ini. Dalam Riwayat Nasa’i (1/100)

“Berwudhu jika menyentuh kemaluan”

Ini mencakup diri sendiri dan orang lain. Ibnu Majah (481) meriwayatkan dari Ummu Habibah,

“Barangsiapa menyentuh kemaluannya hendaknya ia berwudhu”

Ini mencakup laki laki dan perempuan, sebagaimana mencakup qubul dan dubur.

5. Batalnya wudhu orang yang menyentuh lingkaran dubur manusia merupakan pendapat baru. Maksudnya adalah pendapat Imam Syafi’i di Mesir, baik dalam bentuk karangan maupun fatwa.

Pendapat ini diamalkan terus kecuali masalah-masalah yang ditarjih oleh para imam madzhab terdahulu dan diungkapkan nashnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button