thaharah

Perkara yang mewajibkan mandi junub

mandi junub

Perkara yang mewajibkan mandi ada enam. Tiga di antaranya mencakup laki laki dan perempuan, sedangkan tiga lainnya khusus untuk wanita.

Untuk laki laki dan wanita:

1. Bertemunya dua khitan

2. Keluarnya Mani

3. Meninggal.

Khusus untuk wanita

1. Haidh

2. Nifas

3. Melahirkan.

Penjelasan:

1. Bertemunya dua Khitan

Tempat khitan bagi laki laki adalah kulit yang menutupi kepala kemaluan sebelum dikhitan, sedangkan bagi perempuan adalah kulit yang berada di bagian atas qubul dekat tempat keluarnya kencing.

Maksud bertemunya dua khitan adalah kedua kelamin saling berhadapan, yaitu dengan masuknya kelamin laki laki ke dalam kelamin perempuan. Tepatnya, kalimat ini merupakan bentuk majas dari jima’ (hubungan badan).

Bukhari (287) dan Muslim (248) meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda,

“Jika seseorang berada di atas keempat anggota badan istrinya kemudian membuatnya payah, maka wajibnya baginya mandi”

Dalam riwayat Muslim,

“Walaupun tidak keluar mani”

Maksud keempat anggota badan adalah kedua paha dan kedua betis wanita.

Maksud membuatnya payah adalah bentuk kinayah dari usaha memasukkan penis ke dalam kemaluan istrinya.

Hadits ini merupakan dalil yang menunjukan wajibnya mandi karena melakukan jima’ walaupun tidak sampai keluar mani, sebagaimana diungkapkan secara jelas oleh riwayat Muslim.

2. Mandi Wajib karena keluar Mani

Mengenai wajibnya mandi karena keluar mani, Bukhari (278) dan Muslim (313) meriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa Ummu Sulaim datang kepada Nabi SAW dan berkata,

“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Haruska perempuan mandi jika bermimpi?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, jika dia melihat air” yaitu, mani atau cairan yang keluar dari perempuan ketika berjima’

Maksud bermimpi dalam hadits di atas adalah bermimpi bahwa dia disetubuhi.

Abu Dawudd (236) dan selainnya meriwayatkan dari Aisyah r.a dia berkata, Rasulullah SAW ditanya tentang seorang laki laki yang mendapati basah pada dirinya namun dia tidak ingat mimpi apapun.

Rasulullah SAW menjawab, “Dia Harus Mandi” Rasulullah SAW juga ditanya tentang seorang laki laki yang bermimpi namun tidak mendapati ada yang basah pada dirinya. Beliau menjawab, “Tidak ada kewajiban mandi baginya” Ummu Sulaim berkata,

“Perempuan itu melihat ada yang basah. Apakah wajib baginya untuk mandi?” Beliau menjawab, “Ya, perempuan itu adalah partnernya laki laki” artinya, sama dengan mereka dalam akhlak dan tabiat. Seakan akan mereka itu diambil dari laki laki

3. Mandi wajib karena meninggal

Bukhari (1195) dan Muslim (939) meriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah Al-Anshariyyah, dia berkata,

“Rasulullah saw menemui kami ketika anak perempuannya meninggal. Beliau lalu bersabda,”

“Mandikanlah dia. Mandikanlah dia. Mandikanlah dia”

Bukhari (1208) dan Muslim (1206) meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa seorang laki laki dilempar untanya untuk diinjak lehernya.

Ketika itu kami bersama Rasulullah SAW yang sedang ihram. Nabi SAW lalu bersabda,

“Mandikalanlah dia dengan air dan sidr serta kafanilah dia dengan dua buah kain”

4. Mandi wajib karena Haidh

Allah berfirman,

“Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh dan jangan mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertaubat dan menyukai orang orang yang menyucikan diri” (Al-Baqarah [2]: 222)

Bukhari (314) meriwayatkan dari Aisyah r.a bahwa Rasulullah saw berkata kepada Fathimah binti Abu Jubaisy,

“Jika hadiah datang, maka tinggalkanlah shalat. Jika telah berlalu, maka mandilah dan kerjakanlah shalat.”

5. Nifash diqiyaskan dengan haidh karena darah nifas adalah darah haidh yang berkumpul.

6. Ketika melahirkan, wanita wajib mandi karena anak yang keluar berasal dari mani. Biasanya darah keluar bersamanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button