Qunut Shubuh; Bid’ahkah?
Semua kaum Muslimin bersepakat bahwa adanya Qunut pada zaman Rasul. Namun, tidak semua kaum Muslim melakukan Qunut. Mengapa mereka tidak melakukannya? Alasannya beragam, antara lain:
Tiada qunut selain nazilah dan witir;
Tiada qunut selain qunut nazilah
Tiada qunut kecuali sudah di-mansukh
Agar kita tidak terjebak dengan pernyataan yang sering terdengar, sebaiknya kita kaji hadits berikut.
Dari Muhammad bin Sirin yang berkata, “Anas bin ditanya ‘Apakah Nabi sae. qunut pada waktu subuh?’ Dia menjawab, ‘Ya.’, Maka, dikatakan kepadanya, ‘Apakah beliau qunut sebelum ruku’? Dia menjawab, ‘Setelah ruku’ sebentar'” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dua hadits ini tidak diragukan validitasnya karena ditemukan dalam shahih Bukhari Muslim. Hadits ini juga membuktikan bahwa adanya qunut tersebut tidak dikaitkan dengan adanya peristiwa tertentu walaupun sebagian ulama menghubungkan hadits ini dengan peristiwa. Hal itu membuktikan bahwa pada dasarnya peristiwa bukanlah merupakan syarat sahnya qunut pada waktu shalat fardhu.
Sebaliknya, qunut bukan pula syarat sahnya shalat tertentu seperti shubuh. Akan tetapi dengan adanya hadis ini kita dapat memahami mengapa ada orang yang selalu membaca qunut pada setiap kali melakukan shalat shubuh.
Ternyata tidak hanya pada saat shalat shubuh saja, tetapi ditemukan pula kelompok muslimin yang membaca doa qunut, di samping pada waktu shalat shubuh, juga pada waktu shalat maghrib. Praktik ini tidak menyalahi aturan sebab hadits lain menyebutkan adanya membaca qunut pada dua waktu ini, yaitu shubuh dan maghrib.
“Dari Amr bin Murrah berkata, ‘Aku mendengar Ibnu Laila berkata,’ ‘Kami menerima dari Al Bara bin Azib bahwa Rasulullah saw sering qunut pada (Shalat) shubuh dan Maghrib'”(H.R. Muslim)
Hadits ini menegaskan adanya syariat membaca doa qunut pada waktu shalat fardhu, yaitu shubuh dan maghrib tanpa disebut dalam kondisi bagaimana doa tersebut berlangsung. Jika sebagian ulama ada yang memandang lemah terhadap hadits ini, menurut dua imam ahli hadits, yakni Bukhari dan Muslim, ditambah Ibnu Khuzaimah, hadits ini adalah shahih karena memasukkannya dalam kitab-kitab shahih mereka. Adapun alasan sebagian muslimin tidak membaca qunut pada waktu shalat shubuh karena mereka memandang bahwa hadits tersebut berbicara tentang qunut nazilah. Hal ini tidak dapat disalahkan karena Imam Muslim memasukkan hadits tersebut pada bab qunut Nazilah.
Kesimpulan:
Orang yang membaca qunut pada waktu shalat shubuh tidak termasuk menambah ajaran karena bacaan qunut berlandaskan kepada dalil yang shahih. Orang yang tidak membaca qunut pada waktu shalat shubuh juga tidak termasuk mengurangi ajaran karena semua umat islam bahwa jumlah rukun shalat tidak dibedakan antara satu shalat dan shalat lainnya. Karena itu, dengan hadits ini diharapkan orang yang tidak biasa qunut tidak menilai sesat kepada siapa saja yang biasa melakukan qunut. Demikian pula halnya orang yang biasa qunut janganlah mereka kehilangan sesuatu apabila bermakmum kepada imam yang tidak melakukan qunut karena tiada satupun yang berqunut mewajibkan qunut.