tanyajawab

Mengapa Emas Diharamkan Hanya Bagi Laki-laki

Terkait masalah emas, begitu banyak pertanyaan yang dilontarkan umat dan beberapa di antaranya menanyakan:

Pertanyaan
1. Kenapa emas haram bagi laki laki sedangkan halal bagi perempuan sementara emas bukanlah barang yang haram?

2. Bukankah untuk menentukan haram halalnya sesuatu itu berdasarkan mudharatnya, maka mengapa emas diharamkan bagi laki laki sedang mudharatnya saya rasa tidak ada?

3. Bagaimana dengan emas putih (platina) yang digunakan sebagai cincin kawin, apakah cincin tersebut juga haram?

Jawaban:
1. Pengharaman emas dilakukan berdasarkan hadis imam Al Bukhori dan imam Muslim yang mengatakan bahwasanya

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah.”

Sejak saat itu kemudian laki laki diharamkan untuk menggunakan emas. Lalu kenapa hanya pada laki-laki?

Dari hadis di atas tidak dijelaskan secara rinci mengapa Rasulullah membuang emas yang berada tangan laki laki tersebut. Untuk menjawab pertanyaan berikut mari kita melihat keyakinan umat islam dahulu sepeninggal Rasulullah.

Umat muslim meyakini bahwa alasan mengapa emas diharamkan hanya pada laki laki ialah ketidak serasian emas disandingkan dengan seorang laki laki dan adanya kesan mubazzir yang dilakukan. Alasan lain ialah emas adalah perhiasan sedangkan laki laki tidak dianjurkan untuk berhias seperti halnya perempuan menghias dir.

Belakangan ini ditemukan dari beberapa penelitian tentang emas, bahwa emas adalah logam yang sangat disenangi oleh sel kanker, sehingga kecenderungan kanker lebih sering menyerang pria yang menggunakan emas. Tidak hanya memicu kanker, ternyata atom emas yang menempel ke kulit dapat menembus kulit dan masuk ke dalam darah. Kandungan atom emas ini dapat menyebabkan penyakit Alzheimer.

Lantas mengapa pada perempuan tidak diharamkan?

Karena perempuan mengalami yang namanya menstruasi, sedangkan laki laki tidak.

2. Mengapa emas haram sedangkan tidak ada mudharatnya?

Sebenarnya berdasarkan jawaban no.1 diatas sudah terjawab pula pertanyaan ini, yaitu berkaitan tentang mudharatnya emas bagi laki laki.

Namun di sini perlu kami ingatkan bahwa penentuan suatu hukum dalam islam bukanlah dari ada atau tidaknya mudharatnya, melainkan dari ketentuan Allah dan Rasul-Nya

Allah swt berfirman:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Untuk itu, maka tidak tepatlah bagi orang yang beriman, jika mengharamkan atau pun menghalalkan sesuatu padahal hal tersebut sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

3. Emas platina sebagai cincin kawin halal atau haram?

Perlu dipahami bahwa islam mengandung konsep kontekstual, yaitu haram pada suatu konteks tapi tidak pada konteks yang lain. Mengapa bisa haram pada suatu konteks karena digunakan sekedar pamer dan menimbulkan kesombongan atau bahkan tidak ada alasan penggunaanya maka dikatakan mubazzir.

Emas putih atau emas platina bukan lah emas yang dimaksudkan dilarang oleh Rasulullah, meski demikian harus diperhatikan peruntukan pemakaiannya, maka bukan hanya emas putih melainkan benda berharga yang lain pula juga bisa menjadi haram bagi laki laki jika digunakan untuk menimbulkan kesombongan dan merasa lebih dibanding yang lain.

WaAllahu ‘a’lam bi l-shawab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button