Rukun/fardhu wudhu ada enam yaitu:
1. Niat ketika membasuh muka.
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai sebatas siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai batas mata kaki
6. Tertib (berurutan) sesuai dengan yang telah kami sebutkan
Penjelasan, Allah SWT berfirman,
“Hai orang orang yang beriman! Apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku. Usaplah kepala kalian dan (basuhlah) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki” (Al-Maidah [5]: 6)
Siku adalah bagian yang terdapat di antara lengan dan otot. Mata kaki adalah dua tulang yang menonjol di kedua sisi, yaitu di antara pergelangan betis dan kaki. Oleh karena itu, dua siku dan dua mata kaki masuk ke dalam bagian yang wajib dibasuh.
Hal itu ditunjukan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (246) dari Abu Hurairah r.a bahwa dia berwudhu, kemudian membasuh tangan kanannya sampai ke otat, lalu tangan kirinya sampai ke otot. Kemudian mengusap kepalanya. Kemudian membasuh kaki kanannya sampai ke betis, lalu kaki kirinya sampai ke betis. Kemudian dia berkata, “Beginilah saya melihat Rasulullah SAW berwudhu.”
Sampai ke otot dan sampai ke betis artinya keduanya masuk ke dalam bagian yang dibasuh.
Kepalamu artinya bagiannya. Hal ini ditunjukan oleh hadits yang diriwiyatkan oleh Muslim dan lainnya dari Al-Mughirah, bahwa Nabi SAW berwudhu kemudian mengusap bagian dengan kepalanya dan di atas surban.
Bagian depan kepalanya adalah bagian dari kepala. Cukup dengan mengusapnya adalah dalil bahwa yang diwajibkan adalah mengusap bagiannya. Yang demikian itu bisa dengan mengusap bagian mana saja.